Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berani Melanggar Aturan saat Mendaki Sindoro? Berikut Sanksinya

Beberapa gunung itu contohnya adalah Prau dan Andong di Jawa Tengah. Meski demikian, ada gunung dengan ketinggian lebih dari 3.000 meter di atas 3.000 meter di atas permukaan laut (mdpl) juga tidak kalah favorit.

Gunung di atas ketinggian 3.000 mdpl favorit para pendaki di antaranya adalah Gede-Pangrango, Merbabu, Semeru, Sumbing, dan Sindoro. Nama terakhir merupakan sebuah gunung yang ada di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah.

Seputar Gunung Sindoro

Gunung Sindoro menjulang dengan ketinggian mencapai 3.153 mdpl. Letak Sindoro bersebelahan dengan Gunung Sumbing dengan ketinggian 3.371 mdpl sehingga keduanya kerap disebut Gunung Kembar atau Double S.

Ada pula sebutan Triple S yang cukup populer di Jawa Tengah. Itu karena ada tiga gunung di atas 3.000 mdpl yang ada di Jawa Tengah dan letaknya tidak terlalu jauh. Ketiga gunung itu adalah Sumbing, Sindoro, dan Slamet.

Namun selain Kledung, masih ada jalur lain untuk mencapai Puncak Gunung Sindoro. Salah satu jalur pendakian yang tidak kalah favorit adalah melalui Kebun Teh Tambi, Wonosobo.

Pelanggaran dan ketentuan denda pendakian Gunung Sindoro via Tambi

Satu hal yang harus diperhatikan oleh para pendaki gunung adalah, mereka harus mematuhi segala aturan yang ada. Biasanya aturan-aturan itu akan disampaikan saat mendaftar oleh petugas basecamp.

Pendaki Gunung Sindoro via Tambi juga harus mematuhi aturan yang ada. Aturan itu ada demi keselamatan pendaki dan kelestarian alam Gunung Sindoro sehingga memang harus dipatuhi.

Jika sampai dilanggar, maka akan ada sanksi yang menanti pendaki. Ini dia jenis pelanggaran dan ketentuan denda pada pendakian Gunung Sindoro via Tambi:

1. Membawa tisu basah: Denda Rp 1.025.000

2. Masuk tanpa izin: Denda dua kali harga tiket (HTM: Rp 15.000) dan 10 bibit pohon

3. Membuang sampah sembarangan: Denda 5 bibit pohon

4. Tidak membawa sampah turun: Denda 5 bibit pohon

5. Membuat api unggun: Denda 5 bibit pohon

6. Menebang pohon: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon

8. Membawa senjata tajam: Disita

9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon

10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib

11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon

12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi

13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon

14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon

Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit. Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm.

https://travel.kompas.com/read/2019/07/15/150231027/berani-melanggar-aturan-saat-mendaki-sindoro-berikut-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke