Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affais and Trade (Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan) sempat memperbaharui travel advice atau himbauan perjalanan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia.

Salah satunya karena adanya rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.

Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.

Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9/2019). Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.

"Kami telah memperbarui travel advice kami untuk memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan di masa depan terhadap KUHP Indonesia. Setiap perubahan hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan (lihat undang-undang)," seperti dikutip dari Smarttraveller.gov.au.

"Kami belum mengubah tingkat himbauan kami 'berwisata dengan sangat hati-hati' di Indonesia, termasuk Bali. Tingkat yang lebih tinggi berlaku di Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah, dan Provinsi Papua," tambahan tertulis dalam situs web tersebut.

Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.

"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum neikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," jelas Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.

Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan mengeluarkan travel advice.

"Ini sangat beresiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," ungkapnya.

Pasal yang dianggap berpengaruh pada turis negara barat dalam revisi RKHUP adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Sedangkan Pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

https://travel.kompas.com/read/2019/09/23/110000127/australia-perbaharui-travel-advice-ke-indonesia-karena-rkhup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke