Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengakui bahwa RKUHP berdampak pada sektor pariwisata.

"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan sektor pariwisata sangat sensitif dengan suatu isu yang berkembang.

"Ya begitulah pariwisata, sangat sensitif dengan isu-isu, meskipun belum menjadi keputusan. Industri pariwisata sangat tertekan dengan “kegaduhan” dan polemik," pungkas Arief.

Ia berharap isu seperti RKUHP tidak dimanfaatkan oleh negara-negara pesaing yang juga gencar berpromosi dan memiliki produk mirip dengan keunggulan destinasi Indonesia.

"Di era digital tourism 4.0 ini, travelers makin mudah ke mana saja, makin gampang mencari info, makin cepat membuat keputusan, sekaligus makin mudah pindah ke lain destinasi. Semua pilihan tersaji dengan sama indahnya melalui digital,"j elas Arief.

Arief menuturkan pihaknya sosialisasikan bahwa RKUHP itu masih belum putus, masih dalam proses pembahasan dan masih akan disempurnakan.

"Pak Presiden Jokowi melalui Menkumham sudah meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda, karena menimbulkan polemik di masyarakat. Ini yang akan kita sosialisasikan, bahwa RKUHP itu masih belum putus, masih dalam proses pembahasan dan masih akan disempurnakan. Jadi para wisatawan dari mancanegara silakan tetap berwisata ke Bali dan banyak destinasi menarik di Indonesia," kata kata Arief.


Ia juga berkata Kemenpar akan mensosialisasikan kepada calon pelanggan, para travelers, baik yang sudah terlanjur membatalkan maupun yang masih dalam proses pencarian, juga yang sudah memesan dan membayar melalui agen perjalanan online.

"Silakan tetap berwisata menikmati Wonderful Indonesia," tutup Arief.

Dua Pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada wisatawan mancanegara khsusunya dari negara barat adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

https://travel.kompas.com/read/2019/09/23/153904627/polemik-rkuhp-kemenpar-sosialisasikan-turis-agar-tetap-berwisata-ke-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke