Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Barang Bagasi di Kereta Api, Tak Boleh Lebih dari 20 Kg

Namun, ada kalanya penumpang tidak boleh membawa barang tersebut jika melewati ketentuan bagasi.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membawa masuk barang ke dalam kereta api.

"Salah satu ketentuannya itu berat maksimal barang tidak boleh lebih dari 20 kilogram, ada dimensi-dimensinya," kata Eva kepada Kompas.com ketika ditemui di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, Eva juga kerap menemukan gas dalam tas rombongan anak muda yang hendak naik gunung.

Menurut dia, benda-benda seperti gas dan yang mudah terbakar tidak diperbolehkan masuk bagasi.

Selain itu, hewan, narkotika, dan senjata tajam juga termasuk barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi.

"Jadi kita harapkan barang-barang tersebut diperhatikan kembali agar pada saat packing semua itu tidak ada," kata Eva.

"Jadi perhatikan lagi ketentuan barang bawaan. Jangan sampai nanti ketika sudah mepet waktunya mau naik, tertahan saat pemeriksaan, hal ini sangat berisiko ketinggalan kereta," lanjutnya.

1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram

Sebelum naik kereta api, penumpang sebaiknya memeriksa terlebih dulu apakah barang bawaannya melebihi berat 20 kilogram atau tidak.

Jika tak sampai, maka barang bawaanmu akan lolos pemeriksaan bagasi penumpang.

Tak hanya itu, ada volume maksimum yaitu 100 dm3 atau dimensi 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter, dan sebanyak-banyaknya 4 koli tanpa dikenakan bea tambahan.

2. Bagasi dengan berat 40 kilogram, bervolume 200 dm3 diperbolehkan dibawa dalam gerbong kereta api dan membayar bea kelebihan bagasi

Penumpang yang membawa barang bawaan dengan berat 40 kilogram dan volume 200 dm3 atau dimensi 70 sentimeter x 48 sentimeter x 60 sentimeter tetap diperbolehkan dibawa ke dalam gerbong.

Namun, penumpang harus membayar bea tambahan atau membeli tempat duduk ekstra, jika masih tersedia.

3. Tarif kelebihan berat bagasi

Jika barang bawaanmu melebihi berat, maka akan dikenakan tarif, yaitu untuk kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram, kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram, dan kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.

Ada beberapa barang atau bagasi yang bisa kamu bawa masuk ke dalam gerbong tanpa harus membayar tarif tambahan, di antaranya tas tangan atau tas ransel dengan ukuran tidak lebih dari 50 sentimeter x 35 sentimeter x 25 sentimeter.

Kedua, yaitu sepeda lipat atau sepeda biasa yang telah dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.

Ketiga, kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat alat bantu jalan. Ketiga barang ini diperbolehkan masuk gerbong tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.

5. Hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam tidak boleh masuk bagasi

Hal terakhir yang perlu diperhatikan penumpang adalah empat barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, yaitu hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam.

https://travel.kompas.com/read/2019/11/28/171300527/ketentuan-barang-bagasi-di-kereta-api-tak-boleh-lebih-dari-20-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke