Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modus Jastip Luar Negeri Ilegal yang Hindari Pajak, Jangan Dicontoh


JAKARTA, KOMPAS.com - Jastip atau jasa titip bisa jadi peluang bisnis saat berlibur. Namun terkadang para pelaku bisnis jastip ini menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Indonesia.

Selama ini pemerintah telah menetapkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value).

Dikutip dari Instagram resmi Ditjen Bea dan Cukai RI @beacukairi menyatakan, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan diberikan pembebasan pajak sebesar 500 dollar AS atau setara Rp 7 juta per penumpang.

Pembebasan ini diberikan untuk barang keperluan pribadi, jadi untuk contoh Jastip tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.

Para pelaku bisnis jastip umumnya pasti melakukan transaksi di atas 500 dollar AS atau setara dengan Rp 7 juta untuk membeli barang.

Entah itu pakaian, tas dan sepatu bermerak, dan perawatan wajah. Modus yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis jatip adalah dengan melakukan modus splitting.

Modus splitting dilakukan dengan cara memecah barang belanjaan kepada orang-orang agar tidak melebihi dari pembatasan biaya bea dan tentunya terhindar dari pajak, atau jika tidak meninggalkan tas belanjaan agar tidak dicurigai petugas bea cukai.

Hal tersebut pernah dilakukan oleh L, seorang pelaku jastip asal Surabaya yang biasa terbang ke Thailand untuk membeli barang-barang titipan. Jika kembali ke Indonesia ia bisa membawa sampai 75 kilogram barang bawaan baju, aksesoris, tas dan sepatu.

"Kalau pergi ke Thailand pasti beli barang titipan kostemer olshop-ku, pulang-pulang bisa bawa empat sampai lima koper full," jelasnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (9/12/2019).

L mengaku agar tidak terdeteksi atau dicurigai saat masuk di pemerikaan X-Ray baju-baju dan akesoris disebar ke beberapa koper dan ditutupi dengan handuk, peralatan mandi, obat-obatan. Hal tersebut akan meninggalkan kesan bahwa baju dan barang titipan tersebut merupakan barang pribadi.

Pengalaman yang sama dilakukan oleh M, wanita pebisnis jastip ini sempat dihampiri petugas dan diminta membuka kopernya.

Ia saat itu membeli barang titipan berupa baju dan tas dengan estimasi biaya diatas Rp 7 juta. M juga mengaku selalu memutar otak agar tidak kepergok dan harus membayar pajak.

"Sempet dibuka koperku dan aku ngotot sama bapaknya kalo itu punyaku semua. Dia percaya akhirnya aku lolos, terus juga hal ini itu (jastip) cuma hoki-hokian aja," jelasnya.

Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, peribahasa tersebut cocok mengambarkan alasan mereka mengapa membuka layanan jastip.

Keduanya mengaku mereka bisa jalan-jalan sekaligus berbisnis dan mendatangkan untung yang lumayan besar.

Modus curang ini memang kerap dilakukan dan berpotensi merugikan negara. Sebagai sanksinya barang-barang tersebut akan disita lalu diproses. Lalu bisa diambil jika para pelaku dapat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya tidaklah sulit untuk menaati peraturan dari Bea Cukai. Berdasarkan peraturan, pemerintah Indonesia menetapkan batas bea masuk barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar AS per orang dari sebelumnya 250 dollar AS per orang.

Salah satu pelaku bisnis jastip legal dilakukan oleh P, asal Jakarta. Wanita yang sering keluar negeri untuk urusan bisnis itu sering membuka jastip ketika hendak kembali ke tanah air.

Ia mengaku membatasi biaya transaksi agar tidak melebihi batas bea masuk barang bawaan yang sudah ditetapkan.

“Kalau aku usahain membatasi trasnsaksi saat di sana aja sih. Kalaupun berlebih aku akan bayar pajaknya, tidak masalah” paparnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Ia mengaku tidak keberatan jika Bea Cukai Indonesia menarik pajak dari barang-barang jastip miliknya. Hal yang sama juga dilakukan oleh B, yang dulunya sering menerima jastip saat keluar negeri.

“Dulu belanjaannya ya di bawah 250 dollar AS. Sesuai ketentuan dulukan personal expense 250 dollar AS maksimal,” jelasnya.

Ada juga Y, pebisnis jastip berupa makanan, pernak-pernik dan baju saat pergi ke luar negeri. Pria asal Surabaya itu mengaku enggan untuk melanggar ketentuan atau peraturan yang ada.

Ketika berada di luar negeri ia akan membatasi transaksi untuk membeli barang titipan. Y juga mengatakan jika ia akan menutup layanan jastip ketika batas bea masuk barang sudah hampir melampaui batas.

“Akukan sering buka jastip bukan karena kejar untungnya saja, tapi juga tidak mau melanggar aturan. Kalau sudah ketauan ribet dan merugikan diri sendiri juga. Jadi mending aku batasin aja beli-belinya biar enggak lebih dari aturan,” papar Y.

https://travel.kompas.com/read/2019/12/10/200700727/modus-jastip-luar-negeri-ilegal-yang-hindari-pajak-jangan-dicontoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke