Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

37 Negara Bebas Visa untuk WNI, Jepang dan Jeju Island Termasuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekuatan paspor Indonesia berada di peringkat 72 bersama China dan Kenya untuk peringkat daftar paspor terkuat dunia pada 2020.

Menurut situs pemeringkat paspor, Henley Passport Index, pemilik paspor Indonesia bisa mendapatkan akses bebas visa ke 37 negara di dunia pada 2020. 

Dengan akses bebas visa ini, maka pemegang paspor Indonesia bisa memasuki negara tanpa perlu mengurus visa sebelumnya. Tentunya masa tinggal setiap negara berbeda, sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Berikut daftar negara-negara dengan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia untuk 2020. Siapa tahu bisa menjadi ide liburan berikutnya: 

1. Barbados
2. Belarus
3. Bermuda
4. Brasil
5. Brunei Darussalam
6. Chili
7. Kolombia
8. Dominika
9. Ekuador
10. Filipina
11. Federasi Mikronesia
12. Guyana
13. Haiti
14. Hongkong
15. Kamboja
16. Kazakhstan
17. Kepulauan Cook
18. Laos
19. Makau
20. Malaysia
21. Maroko
22. Myanmar
23. Namibia
24. Niue
25. Peru
26. Qatar
27. Republik Gambia
28. Republik Kepulauan Fiji
29. Republik Mali
30. Rwanda
31. Serbia
32. Singapura
33. St. Kitts dan Nevis
34. St. Vincent dan the Grenadines
35. Thailand
36. Uzbekistan
37. Vietnam

Dari 37 negara tersebut, enam negara yang baru saja memberikan akses bebas visa. Negara tersebut di antaranya adalah Qatar, Uzbekistan, Brazil, Namibia, St. Kitts dan Nevis, dan Sri Lanka.

Selain negara bebas visa di atas, ada juga Jepang dan Pulau Jeju, Korea Selatan yang memberikan akses bebas visa bersyarat.

Bebas visa bersyarat yang dimaksud adalah sejenis visa waiver yang harus kamu urus untuk mendapatkan bukti kunjungan bebas visa. Akses visa waiver ini bisa diajukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki paspor elektronik atau e-paspor.

Visa waiver akan menjadi bukti bahwa kamu telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang bahwa kamu akan mengunjungi negaranya. Visa waiver berlaku selama tiga tahun dengan masa tinggal di Jepang maksimal 15 hari.

Dengan akses ini, kamu bisa keluar masuk Jepang dengan lebih leluasa. Seperti dilansir dari situs resmi Kedubes Jepang di Indonesia emb-japan.go.jp, visa ini dikhususkan untuk pemegang paspor dengan agenda kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya).

Sementara untuk akses bebas visa ke Pulau Jeju, menurut Irma Maulida selaku bagian Media dan Public Relation Korea Tourism Organisation bahwa akses bebas visa ini berlaku untuk kunjungan langsung ke Jeju tanpa melalui Korea Selatan lebih dahulu.

“Intinya yang penting bebas visanya itu harus langsung masuk ke Jeju. Biasanya ke Jeju ini bisa dari Hongkong dan Kuala Lumpur,” ujar Irma ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (10/1/2020).

Menurut Irma, banyak orang Indonesia yang tidak mau mengurus visa untuk liburan ke Korea Selatan akhirnya memilih untuk berlibur ke Jeju. Ada dua rute yang bisa diambil, yakni dengan AirAsia transit di Kuala Lumpur dan Cathay Pacific transit di Hongkong.

Rute tersebut jadi pilihan karena Malaysia dan Hongkong juga menawarkan akses bebas visa pada para pemegang paspor Indonesia. Sehingga kamu tidak perlu mengurus visa sama sekali.

Sementara jika kamu mengambil penerbangan dengan transit di Korea Selatan, maka kamu tetap harus mengurus visa kunjungan ke Korea Selatan walau pun hanya transit saja.

https://travel.kompas.com/read/2020/01/13/170300727/37-negara-bebas-visa-untuk-wni-jepang-dan-jeju-island-termasuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke