Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan, 3 Dokumen Penting Saat Check-in Hotel

JAKARTA, KOMPAS.com  - Saat hendak menginap di hotel, tamu perlu membawa identitas diri untuk keperluan check-in.

Identitas diri tersebut akan didata dan disimpan oleh pihak hotel sebagai database tamu menginap. Database itu juga berfungsi untuk informasi ke Imigrasi, terutama untuk tamu turis asing.

Berikut dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan saat ingin mengunap di hotel.

1. Kartu Tanda Penduduk

KTP sangat wajib dibawa ketika hendak check-in. Hotel hanya menerima kartu tanda penduduk (KTP) asli dan yang masih berlaku.

Penyerahan data diri KTP berlaku untuk semua tipe pemesanan, offline atau online. Jika online, maka saat datang, tamu harus memberikan KTP kelengkapan data reservasi.

Adapun data-data di dalam KTP--nama, pekerjaan, alamat tempat tinggal dan lainlain--akan disimpan ke dalam database tamu menginap. Hotel berhak menyimpan data tamu yang menginap.

Data-data di dalam KTP itu juga untuk informasi sewaktu-waktu diminta oleh penegak hukum seperti razia atau kepentingan hukum lain, dengan catatan ada surat perintah resmi.

"Zaman sekarang polisi berhak meminta data tamu apalagi kalau sudah memiliki surat perintah resmi. Apalagi kalau berhubungan dengan buron," jelas Astrin Christina Corporate Asst. Manager Operations System Santika Group kepada Kompas.com di Melawai, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kartu identitas kedua bisa berupa Surat Izin Mengemudi, Kartu Pelajar, Surat Pekerja.

"Yang penting terdapat foto yang jelas dan alamat," ujar Asrtin.

Ia melanjutkan, semua tamu yang menginap dalam satu kamar wajib menunjukkan kartu identitas atau KTP. Sebagai contoh, dalam satu kamar akan menginap dua orang, maka kedua tamu tersebut harus meyerahkan KTP atau kartu identitasnya. 

"Kalau turis tanpa paspor tidak akan diterima. Apalagi kalau sudah kadaluwarsa, takutnya dia melarinkan diri," jelas Astrin.

Setiap pagi, pihak hotel selalu mengirim data ke pihak kepolisian dan imigrasi mengenai data orang asing yang menginap di hotel.

Data tersebut akan dimasukan melalui Aplikasi Pendaftar Orang Asing, sehingga pihak imigrasi dapat memantau warga negara asing yang berada di Indonesia.

Setelah menyerahkan identitas

Biasanya, tamu harus menandatangani kartu registrasi setelah menyerahkan identitas diri. Di dalamnya terdapat aturan yang berlaku di hotel, seperti kapan tamu harus check-in dan check-out, lalu harga yang sudah dilunasi tamu.

Dengan menandatangani surat tersebut, maka tamu terbukti akan memenuhi aturan yang berlaku di hotel.

Pengisian lengkap data tamu akan memudahkan jika terjadi hal darurat. Ia mencontohkan seperti ada tamu yang sakit dan membutuhkan pertolongan, maka pihak hotel bisa sesegera mungkin memberi data tamu ke rumah sakit yang dituju.

Dengan demikian, tamu sudah bisa segera ditangani tanpa harus melakukan pendaftaran secara manual.

https://travel.kompas.com/read/2020/01/23/102000127/perhatikan-3-dokumen-penting-saat-check-in-hotel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke