Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Wisatawan Menginap di Hotel Berbintang Indonesia?

Berdasarkan data BPS, rata-rata lama wisatawan mancanegara ataupun nusantara menginap di hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,76 hari pada Desember 2019.

Data tersebut mencatat kenaikan sebesar 0,01 poin jika dibandingkan rata-rata lama menginap pada Desember 2018.

Selain itu, jika dibandingkan dengan November 2019, rata-rata lama menginap pada Desember 2019 mengalami penurunan sebesar 0,02 poin.

Namun, secara umum, data mencatat bahwa lama wisatawan mancanegara (wisman) menginap lebih tinggi dibandingkan wisatawan nusantara (wisnus), yaitu 2,77 hari dan 1,64 hari.

Sementara itu, jika dirinci lebih lanjut menurut provinsi, Bali menjadi provinsi terlama yang diinapi oleh wisatawan mancanegara dan nusantara pada Desember 2019, yaitu 2,75 hari. Disusul oleh Provinsi Sulawesi Utara dengan 2,28 hari dan Provinsi DKI Jakarta sebesar 2,17 hari.

Adapun rata-rata lama wisatawan menginap yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara, yakni 1,27 hari.

Sedangkan untuk rata-rata lama wisatawan mancanegara atau tamu asing menginap paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu 4,98 hari, dan yang terpendek di Provinsi Sulawesi Barat, yakni 1,00 hari.

Data BPS untuk rata-rata lama wisatawan nusantara atau tamu lokal menginap yang paling lama berada di Provinsi Bali sebesar 2,19 hari, dan yang terpendek di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu 1,27 hari.

Bila dilihat melalui klasifikasi hotel, tingkat penghunian kamar paling tinggi terjadi di hotel bintang empat, yakni 63,34 persen, sedangkan tingkat penghunian kamar paling rendah ada pada hotel bintang satu sebesar 43,36 persen.

https://travel.kompas.com/read/2020/02/05/220100027/berapa-lama-wisatawan-menginap-di-hotel-berbintang-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke