Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya

Seperti diketahui, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dapat dilayani di kantor Imigrasi.

Namun, sebelum itu masyarakat wajib melakukan pendaftaran antrean online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai alur dari pembuatan paspor, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra menjelaskan beragam alur tersebut kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

"Semua masyarakat saat ini harus mendaftar terlebih dulu lewat aplikasi Apapo," kata Sigit kepada Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat.

"Setelah proses pendaftaran antrean selesai, masyarakat bisa datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih dengan waktu dan jadwal tertera dan membawa kode booking atau barcode," lanjutnya.

Setelah pemohon menunjukkan barcode atau kode booking, petugas akan mengecek segala persyaratan. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, masyarakat akan diberikan nomor antrean.

Usai mendapat nomor antrean, pemohon akan menuju ruangan untuk melakukan proses foto, sidik jari, dan wawancara.

"Baru setelah itu semua selesai, nantinya pemohon akan diberikan kode billing atau pembayaran. Nah, itu bisa dibayarkan di semua bank," kata Sigit.

"Kami juga kerjasama dengan PT Pos dan bisa bayar di sana juga, serta bisa minta dikirimkan paspornya lewat Pos," lanjutnya.

Jika kamu baru akan membuat paspor, simak beberapa alur proses pembuatan paspor yang telah Kompas.com rangkum:

Caranya, kamu tinggal mengunduh aplikasi Antrian Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Usai melakukan pendaftaran online, langkah yang perlu kamu lakukan adalah membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

3. Petugas mengecek persyaratan dokumen

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor.

Kamu akan diarahkan untuk menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara. Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

4. Pemohon melakukan proses foto, sidik jari, dan wawancara

Pemohon paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.

Untuk datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Pemohon paspor mendapatkan kode pembayaran

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

"Jadi bisa juga nanti minta dikirim lewat Pos dengan biaya tambahan pengiriman tergantung hari dan alamat wilayah yang dituju," kata Sigit.

"Jadi, pemohon engga perlu mengambil di Kantor Imigrasi, tinggal menunggu di rumah saja," lanjutnya.

Sekadar informasi, biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

6. Menunggu paspor datang ke rumah atau mengambil sendiri di kantor Imigrasi

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah. Biasanya, paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.

"Paspor jadi dihitung sejak setelah pembayaran, hitungannya empat hari kerja, Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Sigit.

"Jadi misalnya kalau dia bayar hari Jumat, hitungannya mulai Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis," lanjutnya.

Pemohon juga bisa mengambil sendiri paspor di Kantor Imigrasi yang bersangkutan. Pemohon dibebaskan mendapatkan paspor melalui pengiriman PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/02/072000427/alur-pembuatan-paspor-simak-langkah-langkahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke