Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Virus Corona, Daftar Kebijakan Travel Ban di 21 Negara

JAKARTA, KOMPAS.com – Wabah virus corona (Covid-19) kian merebak di seluruh dunia.

Melihat hal tersebut, beberapa negara telah memberlakukan kebijakan terbaru sebagai upaya pencegahan semakin menyebarnya virus tersebut.

Mulai hari Minggu (8/3/2020) Kementerian Luar Negeri menambah tiga negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Indonesia melarang seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China sejak awal Februari lalu.

Berdasarkan data dari International Air Transport Association (IATA), per Sabtu (5/3/2020) berikut daftar kebijakan sejumlah negara terkait virus corona.

Asia

China per 8 Maret 2020

1. Penumpang yang tiba dari Iran, Italia, Jepang, Korea Selatan dan atau bepergian ke Beijing, Guangzhou, atau Shanghai dikenai karantina selama 14 hari.

Malaysia per 6 Maret 2020

1. Penumpang dan awak pesawat yang pernah ke Provinsi Hubei, Zhejiang, atau Jiangsu di China, dan Daegu dan Cheongdo di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dilarang memasuki Malaysia. Meski begitu, warga negara Malaysia dan mereka yang tinggal di sana tetap boleh masuk.

2. Warga negara China dengan paspor yang dikeluarkan dari Provinsi Hubei, Zhejiang, atau Jiangsu tidak boleh masuk ke Malaysia. Terkecuali mereka yang tinggal di Malaysia.

3. Penumpang yang telah berada di Lombardy, Veneto atau Emilia-Romagna Italia dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit dan memasuki Malaysia.

Ini tidak berlaku untuk warga negara Malaysia, penduduk tetap Malaysia, pemegang kartu izin sosial Malaysia dan pemegang kartu izin pelajar Malaysia.

4. Penumpang yang telah berada di Hokkaido Jepang dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit dan memasuki Malaysia.

Ini tidak berlaku untuk warga negara, penduduk tetap, pemegang kartu izin sosial, dan pemegang kartu izin pelajar Malaysia.

5. Penumpang yang telah berada di Teheran, Qom atau Gilan di Iran dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit dan memasuki Malaysia.

Ini tidak berlaku untuk warga negara, penduduk tetap, pemegang kartu izin sosial, dan pemegang kartu izin pelajar Malaysia.

6. Warga Negara China dengan paspor yang dikeluarkan di Hubei, Zhejiang atau Provinsi Jiangsu tidak diizinkan memasuki Malaysia. Ini tidak berlaku untuk penumpang yang tinggal di Malaysia.

Singapura per 5 Maret 2020

1. Penumpang dan awak pesawat yang pernah ke China dalam 14 hari terakhir, dan warga negara China dengan paspor keluaran Provinsi Hubei dilarang memasuki atau melakukan transit di Singapura.

Terkecuali mereka yang tinggal di Singapura seperti warga negaranya, penduduk tetap, atau pelancong yang memiliki izin kerja, izin pelajar, dependant pass Singapura, dan izin kunjungan jangka panjang.

Kendati demikian, tujuan akhir penerbangan warga negara dan pemegang izin Singapura tersebut harus di Singapura.

Apabila terdapat Provinsi Hubei dalam catatan perjalanan dalam 14 hari terakhir, mereka akan langsung dikarantina.

2. Selanjutnya, penumpang dan awak pesawat yang pernah ke Iran, Korea Selatan, Italia (daerah Aosta Valley, Emilia-Romagna, Friuli-Venezia Giulia, Liguria, Lombardy, Piedmont, Trentino-Alto Adige/Suditrol, atau Veneto) dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk atau transit di Singapura.

Kecuali mereka yang merupakan warga Singapura, penduduk tetap, pemegang izin kunjungan jangka panjang, dan pemegang izin kerja dengan surat persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

3. Pemegang izin kerja dengan catatan perjalanan ke China Daratan dalam 14 hari terakhir, mereka bisa masuk ke Singapura selama mendapatkan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Mereka juga harus menunjukkan surat persetujuan kementerian tersebut kepada staf maskapai penerbangan saat check-in dan sebelum naik pesawat.

4. Warga negara China dan Iran dengan visa ganda atau jangka pendek yang dikeluarkan Singapura tidak bisa menggunakan visa karena telah ditangguhkan dan tidak berlaku lagi untuk perjalanan.

5. Penumpang dan kru kapal pesiar Diamond Princess atau MV World Dream tidak diperbolehkan masuk atau transit di Singapura.

Kecuali mereka yang merupakan warga Singapura, penduduk tetap, atau pemegang izin kunjungan jangka panjang. Mereka akan dikarantina selama 14 hari.

6. Penumpang dan anggota kru yang berada di kapal pesiar Diamond Princess tidak diizinkan untuk transit atau memasuki Singapura dari 19 Februari 2020 hingga 29 Maret 2020.

7. Penumpang yang telah berada di Iran, Italia (Lembah Aosta, Piedmont, Liguria, Lombardy, Emilia-Romagna, Veneto, Friuli-Venezia Giulia atau wilayah Trentino-Alto Adige / Südtirol) atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit atau memasuki Singapura.

Larangan tidak berlaku untuk penduduk Singapura (warga Singapura/penduduk tetap) atau pelancong yang memegang kartu izin jangka panjang (Kartu Izin Kerja, Kartu Pelajar, Kartu Akses Tanggungan, Kartu Kunjungan Jangka Panjang saja). Mereka akan diberikan kartu SHN pada saat masuk Singapura.

Untuk pemegang izin kerja dengan riwayat perjalanan ke Iran, Italia utara, atau Republik Korea dalam 14 hari terakhir, mereka diizinkan memasuki Singapura dengan persetujuan terlebih dahulu dari IBU.

Mereka diharuskan menunjukkan surat persetujuan MOM kepada staf maskapai penerbangan pada saat check-in dan sebelum naik. Setelah masuk, mereka akan dikeluarkan SHNs.

Iran per 10 Februari 2020

1. Warga negara China dengan paspor normal, penumpang dengan paspor Hong Kong dan penumpang dengan paspor Makau tidak lagi bebas visa. Namun, mereka dapat memperoleh visa pada saat kedatangan.

Mereka diharuskan untuk melakukan pemeriksaan medis dan kesehatan pada saat kedatangan. Setelah itu mereka akan diberikan sertifikat kesehatan.

2. Berdasarkan pembatasan travel advisory yang dikeluarkan oleh Pemerintah Uni Emirat Arab, warga negara Uni Emirat Arab tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Iran.

Jepang per 7 Maret 2020

1. Penumpang yang pernah ke Provinsi Hubei atau Zhejiang dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Jepang.

Kecuali jika mereka adalah warga negara Jepang, atau menikah atau memiliki anak yang berkewarganegaraan Jepang apabila mereka bisa membuktikannya.

2. Penumpang yang pernah ke Cheongdo atau Daegu di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Jepang.

Kecuali jika mereka adalah warga negara Jepang, atau menikah atau memiliki anak yang berkewarganegaraan Jepang apabila mereka bisa membuktikannya.

3. Warga negara China dengan paspor keluaran Provinsi Hubei atau Zhejiang dilarang masuk. Kecuali mereka bisa membuktikan dalam 14 hari terakhir tidak berada di kedua provinsi tersebut.

4. Penumpang yang berada di kapal pesiar Westerdam dilarang masuk ke Jepang kecuali warga negara Jepang.

5. Penumpang yang telah berada di Provinsi Qom, Provinsi Tehran atau Provinsi Gilan di Iran dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk ke Jepang.

Ini tidak berlaku untuk warga negara Jepang dan pasangan atau anak-anak warga negara Jepang jika mereka dapat membuktikannya.

6. Penumpang yang berada di kapal pesiar Westerdam tidak diizinkan masuk ke Jepang. Ini tidak berlaku untuk warga negara Jepang.

Korea Selatan per 8 Maret 2020

1. Pengunjung yang pernah ke Provinsi Hubei dalam 14 hari terakhir dilarang masuk atau transit di Korea Selatan.

2. Warga negara China dengan paspor keluaran Provinsi Hubei dilarang masuk ke Korea Selatan.

3. Visa Korea Selatan yang dikeluarkan oleh Konsulat Wuhan di Provinsi Hubei tidak berlaku lagi.

4. Pengunjung harus memiliki visa untuk transit melalui Korea Selatan bagi warga negara China dan warga negara lain yang datang dari China.

5. Pengunjung yang datang dari Jepang dan pernah berada di kapal pesiar Diamond Princess dilarang masuk atau transit di Korea Selatan.

Korea Utara per 6 Februari 2020

1. Penumpang yang melakukan perjalanan sebagai wisatawan dilarang masuk ke Korea Utara.

2. Penumpang yang melakukan perjalanan bisnis atau pekerjaan harus dikarantina selama 14 hari saat masuk ke Korea Utara.

Arab Saudi per 7 Maret 2020

1. Penumpang yang pernah transit atau dari China, Taipei, Hong Kong, Iran, atau Makau dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Arab Saudi. Terkecuali warga negara Arab Saudi.

2. Warga negara GCC seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) sudah tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Mereka harus datang menggunakan paspor, kecuali warga negara Arab Saudi yang masih bisa masuk dengan KTP.

3. Penumpang pemegang visa turis yang datang dari Afghanistan, Azerbaijan, China, Taipei, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Irak, Italia, Jepang, Kazakhstan, Korea Selatan, Lebanon, Makau, Malaysia, Pakistan, Filipina, Singapura, Somalia, Suriah, Thailand, Uzbekistan, Vietnam, dan Yaman dilarang masuk ke Arab Saudi.

4. Penumpang yang datang ke Arab Saudi untuk melakukan kegiatan umrah dilarang untuk masuk, kecuali warga negara GCC dengan izin umrah yang didapat melalui situs Kementerian Haji dan Umrah.

5. Awak maskapai akan melalui pemeriksaan medis jika diperlukan.

6. Penumpang yang telah transit melalui atau tiba dari Bahrain, Kuwait dan Uni Emirat Arab diizinkan untuk memasuki Arab Saudi di salah satu bandara berikut Dammam, Jeddah, dan Riyadh.

7. Penumpang yang telah transit atau datang dari Mesir, harus memiliki pemeriksaan medis lengkap yang menyatakan bahwa mereka bebas dari Coronavirus.

Surat harus dikeluarkan dalam waktu 24 jam sebelum penumpang naik oleh salah satu laboratorium yang ditentukan dan disetujui oleh kedutaan Arab Saudi di Kairo.

Aturan ini tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi.

8. Penumpang harus mengisi "Formulir Pernyataan Kesehatan" sebelum tiba di Arab Saudi.

Maladewa per 8 Maret 2020

1. Penumpang dan awak maskapai yang pernah ke China, Iran, dan Provinsi utara dan selatan Gyeongsang di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Maladewa kecuali warga negaranya.

2. Penumpang dan awak maskapai harus mengisi form “Health Declaration Card” dan “Immigration Arrival Card” sebelum datang ke Maladewa.

3. Mulai efektif Minggu (8/3/2020) penumpang dan awak pesawat yang telah berada di China, Iran, Italia atau di Gyeongsang Utara dan Provinsi Gyeongsang Selatan di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan memasuki Maladewa.

Taipei per 6 Maret 2020

1. Warga negara China dilarang masuk atau transit di Taipei. Kecuali jika mereka menikah dengan warga negara Taipei.

2. Penumpang yang pernah ke China, Hong Kong, atau Makau dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Taipei.

Kecuali mereka memiliki paspor Taipei dan sertifikat kependudukan tipe APRC atau ARC, memiliki paspor Hongkong dan Makau.

Larangan juga tidak berlaku bagi penumpang yang telah transit melalui China, Hong Kong, atau Makau dalam 14 hari terakhir namun tidak meninggalkan area transit.

Mereka akan dikarantina selama 14 hari saat mendarat di Taipei.

Selain itu, larangan juga tidak berlaku bagi awak maskapai yang telah transit melalui China, Hongkong, atau Makau namun tidak meninggalkan area transit.

Mereka bisa masuk dengan surat jaminan yang membuktikan bahwa mereka tidak memasuki China, Hong Kong, atau Makau dalam 14 hari terakhir.

3. Penumpang yang datang dari Iran, Italia, atau Korea Selatan harus dikarantina selama 14 hari saat mendarat di Taipei.

4. Penumpang dengan paspor Hong Kong atau paspor Makau tidak diizinkan untuk memasuki Taipei. Ini tidak berlaku jika pasangan mereka atau orang tua mereka berasal dari China Taipei.

Mereka harus memiliki Resident Certificate ROC (Taiwan) dan harus dikarantina sendiri selama 14 hari. 

Aturan ini juga tidak berlaku ketika mereka sedang dalam perjalanan bisnis atau sedang ditransfer oleh perusahaan multinasional. Mereka harus dikarantina dalam rumah selama 14 hari.

Thailand per 6 Maret 2020

1. Pemerintah Uni Emirat Arab mengeluarkan larangan perjalanan ke Thailand kepada warga negaranya, menyusul merebaknya virus corona.

Hal ini berdasarkan pembatasan travel advisory yang dikeluarkan pemerintah Uni Emirat Arab.

Vietnam per 6 Maret 2020

1. Penumpang yang telah masuk atau transit melalui China dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk Vietnam.

Larangan ini tidak berlaku untuk penumpang yang bepergian dengan tujuan diplomatik atau resmi.

Sekadar catatan, larangan ini tidak berlaku untuk warga negara Vietnam dan penumpang yang tinggal di Vietnam.

2. Semua penumpang harus mengisi formulir karantina sebelum kedatangan.

3. Penumpang yang melakukan perjalanan untuk tujuan diplomatik atau resmi akan menjalani pemeriksaan medis di perbatasan sebelum diizinkan memasuki Vietnam.

4. Penumpang yang telah atau transit melalui Korea Selatan akan dikarantina.

5. Penumpang yang telah atau transit melalui Iran atau Italia dalam 14 hari terakhir akan dikarantina selama 14 hari.

6. Warga negara Italia dan Korea Selatan dengan paspor normal tidak lagi bebas visa.

Nepal per 3 Maret 2020

1. Warga Negara China, Iran, Italia, Jepang dan Korea Selatan tidak lagi dapat memperoleh visa pada saat kedatangan. Mereka harus mendapatkan visa sebelum keberangkatan.

2. Penumpang dengan paspor Hong Kong tidak dapat lagi mendapatkan visa pada saat kedatangan. Mereka harus mendapatkan visa sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan paspor Macau tidak dapat lagi mendapatkan visa pada saat kedatangan. Mereka harus mendapatkan visa sebelum keberangkatan.

Semua peraturan ini mulai efektif diberlakukan pada 10 Maret 2020.

Filipina per 28 Februari 2020

1. Penumpang yang telah transit atau berada di China, Hong Kong, atau Makao dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan memasuki Filipina. Ini tidak berlaku untuk warga negara Filipina.

Mereka akan diminta untuk mengisolasi diri untuk jangka waktu 14 hari sejak kedatangan mereka ke Filipina. Ini tidak berlaku untuk pasangan atau anak-anak warga negara Filipina.

Mereka akan diminta untuk mengisolasi diri untuk jangka waktu 14 hari sejak kedatangan mereka ke Filipina. Ini tidak berlaku untuk penduduk tetap Filipina.

Mereka akan diminta untuk mengisolasi diri untuk jangka waktu 14 hari sejak kedatangan mereka ke Filipina.

2. Pasir yang telah transit melalui atau telah berada di Provinsi Gyeongsang Utara (termasuk Daegu dan Negara Cheongdo) Korea Selatan dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan memasuki Filipina.

Ini tidak berlaku untuk warga negara Filipina, pasangan atau anak-anak warga negara Filipina, dan penduduk tetap Filipina.

Oceania

Australia per 5 Maret 2020

1. Penumpang yang melakukan transit melalui atau pernah ke China dalam 14 hari terakhir dilarang transit atau masuk ke Australia.

Warga negara dan penduduk tetap Australia dan keluarga dekat warga negara tersebut diimbau mengarantina diri sendiri selama 14 hari saat mendarat di Australia.

Larangan juga tidak berlaku bagi penduduk Selandia Baru yang menetap di Australia. Mereka diimbau mengarantina diri sendiri selama 14 hari saat mendarat di Australia. Larangan juga tidak berlaku bagi awak maskapai.

2. Penumpang yang pernah berada di Diamond Princess dilarang transit atau masuk ke Australia kecuali warga negara Australia.

3. Penumpang yang pernah transit melalui atau pernah ke Iran pada atau setelah tanggal 1 Maret 2020 dilarang masuk ke Australia selama 14 hari dari saat mereka meninggalkan atau transit melalui Iran.

Larangan tidak berlaku pada warga negara, keluarga dekat, dan penduduk tetap Australia. Mereka diimbau mengarantina diri sendiri selama 14 hari saat mendarat di Australia.

4. Penumpang yang telah transit melalui atau telah berada di Korea Selatan pada atau setelah 2100 AEDST 5 Maret 2020 tidak diperbolehkan memasuki Australia selama 14 hari sejak mereka pergi atau transit melalui Korea Selatan.

Larangan ini tidak berlaku untuk warga negara Australia, anggota keluarga dekat mereka, penduduk tetap Australia dan anggota keluarga dekatnya. Mereka akan diminta untuk mengisolasi diri untuk jangka waktu 14 hari.

5. Penumpang yang telah transit atau berada di Italia pada atau setelah 5 Maret 2020 akan menjalani pemeriksaan medis pada saat kedatangan.

Selandia Baru per 3 Maret 2020

1. Penumpang yang telah transit melalui atau pernah ke China atau Iran dalam 14 hari terakhir dilarang masuk atau transit di Selandia Baru.

Larangan tidak berlaku bagi warga negara, keluarga dekat, dan penduduk Australia dan Selandia Baru.

2. Penumpang yang telah berada di Italia (daearh Emilia-Romangna, Lombardy, dan Veneto) atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir diimbau mengarantina diri sendiri selama 14 hari saat mendarat di Australia. Mereka juga harus mengisi form registrasi kesehatan saat kedatangan.

Kebijakan tersebut tidak berlaku pada awak maskapai jika mereka menggunakan peralatan perlindungan pribadi (PPE).

3. Warga negara, penduduk tetap Australia dan Selandia Baru beserta keluarga dekat mereka, apabila pernah transit melalui atau berada di China atau Iran dalam 14 hari terakhir harus menghubungi pihak imigrasi sebelum pulang.

4. Untuk penduduk tetap Selandia Baru dan anggota keluarga dekat mereka, yang telah transit melalui atau telah berada di China atau Iran dalam 14 hari terakhir, operator harus menghubungi operasi perbatasan imigrasi sebelum menaikkan penumpang.

Amerika

Amerika Serikat per 2 Maret 2020

1. Penumpang yang pernah ke China dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Amerika. Terkecuali warga negara dan penduduk tetap Amerika.

2. Penumpang yang pernah ke Iran dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Amerika.

Terkecuali warga negara dan penduduk tetap Amerika, mereka yang diundang pemerintah Amerika terkait pencegahan virus corona, dan anggota angkatan bersenjata Amerika beserta pasangan dan anak-anaknya.

3. Penumpang yang pernah ke China dalam 14 hari terakhir harus mendarat di bandara Atlanta, Chicago, Dallas, Detroit, Honolulu, Los Angeles, New York, San Francisco, Seattle, dan Washington.

Kanada per 24 Februari 2020

1. Penumpang yang berada di kapal pesiar Diamond Princess harus dikarantina selama 14 hari saat mendarat.

Eropa

Polandia per 25 Februari 2020

1. Penumpang dan awak maskapai yang datang secara langsung atau tidak langsung dari China, Hong Kong, Italia, Korea Selatan, atau Makau harus mengisi form deklarasi kesehatan yang diberikan awak kabin. Form harus diberikan kepada orotitas kesehatan di pintu titik masuk.

2. Penumpang dan awak maskapai yang di dalam pesawatnya memiliki satu penumpang terbang secara langsung atau tidak langsung dari China, Hong Kong, Italia, Korea, atau Makau harus mengisi form deklarasi kesehatan yang diberikan awak kabin. Form haru diberikan kepada otoritas kesehatan di titik pintu masuk.

Federasi Rusia per 7 Maret 2020

1. Warga Negara China tidak diizinkan memasuki Federasi Rusia. Larangan ini tidak berlaku untuk penumpang yang tinggal di Fed Rusia dan untuk awak pesawat.

2. Penumpang dengan paspor Hong Kong atau Makau tidak diizinkan untuk memasuki Federasi Rusia.

Larangan tidak berlaku untuk penumpang yang tinggal di Federasi Rusia dan untuk awak pesawat.

3. Warga negara Iran tidak diizinkan memasuki Federasi Rusia.

4. Penumpang yang tiba dari Iran tidak diizinkan memasuki Federasi Rusia. Ini tidak berlaku untuk warga negara Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kyrgyzstan dan Federasi Rusia dan penumpang yang tinggal di Federasi Rusia, awak pesawat, serta delegasi resmi.

5. Penumpang yang telah berada di China, Perancis, Jerman, Iran, Italia, Korea Selatan atau Spanyol datang ke Federasi Rusia, dan berencana untuk tinggal di Moskow harus melaporkan ke hotline khusus melalui telepon.

Selain itu, mereka harus tinggal sendiri selama 14 hari. Persyaratan ini tidak berlaku untuk penumpang yang bepergian ke kota-kota Rusia lainnya.

Turki per 2 Maret 2020

Penumpang yang telah transit atau berada di China, Iran, Irak, Italia atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit atau memasuki Turki.

Larangan ini tidak berlaku untuk warga negara Turki maupun penduduk Turki.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/09/213300427/cegah-virus-corona-daftar-kebijakan-travel-ban-di-21-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke