Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Traveler Indonesia Diimbau Segera Pulang dan Batasi Pergi ke Luar Negeri

Hal ini mengingat masih mewabahnya virus corona atau Covid-19 di berbagai negara.

"Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," tulis keterangan rilis Kemenlu, Selasa (17/3/2020).

Namun, imbauan ini dikecualikan bagi WNI yang memiliki kepentingan sangat mendesak dan tidak dapat ditunda sehingga mengharuskan pergi ke luar negeri.

Imbauan ini juga diterapkan karena melihat pemberlakuan kebijakan pembatasan lalu lintas orang di sejumlah negara.

Melihat hal ini, WNI diimbau untuk terus melihat dan memperbarui informasi melalui aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Pemerintah Indonesia juga memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas untuk ditangguhkan sementara selama satu bulan.

Maka dari itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan mempunyai visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungannya.

Selain itu, mereka juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate pada saat pengajuan visa dilakukan. Surat tersebut dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.

Sementara itu, kebijakan khusus yang mengatur beberapa negara, seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih berlaku.

Adapun traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke beberapa negara, seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, juga tidak diizinkan masuk atau transit di Indonesia.

Lebih lanjut, semua pendatang juga diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum datang di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Apabila ditemukan riwayat perjalanan pendatang tersebut menunjukkan pernah berkunjung ke negara-negara terjangkit corona dalam 14 hari terakhir, maka tidak akan diizinkan masuk Indonesia.

Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan atau pengecekan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan ketika tiba di Indonesia.

Adapun jika dalam pengecekan itu ditemukan gejala awal corona, maka WNI tersebut akan diobservasi lebih lanjut selama 14 hari.

Kendati demikian, WNI yang tidak ditemukan gejala awal corona tetap diharuskan mengarantina secara mandiri selama 14 hari.

Terkait perpanjangan izin tinggal bagi traveler mancanegara yang masih berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka diberlakukan pengaturan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Sementara itu, bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini berada di luar negeri dan akan berakhir izin masuknya, maka pengaturan juga sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun kebijakan tambahan ini mulai berlaku Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang ada.

Ikuti peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/18/090100627/traveler-indonesia-diimbau-segera-pulang-dan-batasi-pergi-ke-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke