Kebijakan tersebut memberikan dampak, karena sejumlah negara menutup akses mereka untuk warga negara asing, tak terkecuali untuk Indonesia, yang juga terjangkit virus corona.
Hingga Jumat, 20 Maret 2020, terdapat 166 negara dan wilayah yang terjangkit virus corona.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau WNI membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali ada kepentingan sangat mendesak.
Jika kamu tengah bepergian ke luar negeri, Kemenlu mengimbau segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.
Selain itu, beberapa negara menetapkan kebijakan untuk melarang WNA termasuk WNI--dari negara terjangkit untuk masuk ke negaranya.
Daftar tersebut diunggah di Instagram @SafeTravel.kemenlu, pada Rabu (18/3/2020).
https://travel.kompas.com/read/2020/03/20/081500127/daftar-68-negara-yang-melarang-masuk-wni-dan-wna-karena-virus-corona