Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Corona, 82 Negara Ini Wajibkan Karantina 14 Hari bagi Pendatang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara menerapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi corona.

Ada yang menutup akses penerbangan, melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk, hingga dipastikan dengan pernyataan surat sehat.

Beberapa negara di bawah ini menerapkan kebijakan karantina 14 hari untuk orang yang akan masuk ke sana.

Artinya, orang-orang yang baru tiba di negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu untuk memastikan mereka tidak menderita virus corona.

Berdasarkan akun instagram @safetravel.kemlu, tercatat sebanyak 82 negara menerapkan kebijakan tersebut.

Ini bisa jadi pertimbangan jika kamu berniat pergi ke negara di bawah ini dalam waktu dekat.

"Data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," tulis akun @safetravel.kemlu.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

Berikut 82 negara yang menerapkan kebijakan Karantina 14 Hari:

https://travel.kompas.com/read/2020/03/20/110500027/cegah-corona-82-negara-ini-wajibkan-karantina-14-hari-bagi-pendatang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke