Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru ke Korsel, Harus Karantina Selama 14 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan kebijakan baru terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Dikutip dari Instagram Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, @safetravel.kemlu, mulai tanggal 1 April 2020, Pemerintah Korsel mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi setiap orang yang memasuki negaranya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh dunia, baik WN Korea dan WN non-Korea, terlepas dari jenis visa yang digunakan short term atau long term visit.

Bagi WN non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal, maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri.

Sementara bagi para diplomat dan WN-non Korea yang datang untuk urusan bisnis dapat menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur.

Kemudian, saat tiba di Korea Selatan, harus menjalani tes Covid-19. Tes ini dibiayai oleh Pemerintah Korea Selatan.

Apabila hasilnya negatif, maka akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea--bukan kewajiban karantina.

Sebagai catatan, WN non-Korea yang melanggar karantina mandiri ini akan dideportasi dan bagi WN Korea akan dikenai denda 10 juta Won.

Bagi WNI yang berada di Korea Selatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19.

Apabila mengalami permasalahan saat berada di Korea Selatan, WNI dapat menghubungi hotline @kbri_seoul di nomor: +82 10 5394 2546.

Dalam kondisi darurat, warga negara Indonesia juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

Merujuk data dari Worldometer, kasus virus corona di Korea Selatan tercatat mencapai 9.661 kasus hingga 31 Maret 2020, 00:02 GMT.

Korban meninggal karena virus corona di Korea Selatan mencapai 158, sedangkan yang sembuh sebanyak 5.228 orang.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/31/101300527/aturan-terbaru-ke-korsel-harus-karantina-selama-14-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke