Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Gembira, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Akhirnya Dapat Insentif Fiskal

Ada 11 sektor lain di luar manufaktur yang mendapat insentif fiskal, salah satunya sektor pariwisata. 

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus Covid-19.

"Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama,"kata Wishnutama seperti dikutip siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

"Bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari COVID-19 ini," lanjut Wishnutama.

Ia juga mengatakan sejak kemunculan pandemi Covid-19, Kemenparekraf menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata.

Lanjutnya, Kemenparekraf segera merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Adapun tiga tahapan yang digarap Kemenparekraf untuk menanggulangi dampak Covid-19 ini di antaranya tahapan tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.

Pada masa tanggap darurat, Kemenparekraf  berfokus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini termasuk berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif untuk meringankan beban dan biaya operasional.

"Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak Covid-19 terhadap sektor pariwisata," ujar Wishnutama.

Ia pun mengajak pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi ini.

Kata dia, saat ini Kemenparekraf juga telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor parekraf.

Selain itu, Kemenparekraf juga telah membentuk Pusat Krisis Teintegrasi.

Sebelumnya pada Selasa (14/4/2020) malam, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataannya di Jakarta mengatakan pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan. 

Ada sebelas sektor lain di luar manufaktur guna memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman Covid-19.

Adapun sebelas sektor tersebut termasuk transportasi, perhotelan, perdagangan, dan lainnya.

Insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30 persen PPh Pasal 25.

Dikutip dari ANTARA, pihaknya merealokasi anggaran untuk lima program khusus selama masa darurat COVID-19.

Program pertama yakni penyediaan fasilitas untuk Tenaga Kesehatan RS Rujukan rekomendasi Gugus Tugas Nasional.

Di sisi lain dilakukan berbagai gerakan dan program yang melibatkan dan membantu pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif secara langsung.

Selain itu mendorong berbagai program ketahanan usaha dan bantuan langsung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian pelatihan online di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selanjutnya Kampanye Nasional dengan berbagai stakeholders berkaitan dengan COVID-19 serta mendorong berbagai program ketahanan usaha dan bantuan langsung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

https://travel.kompas.com/read/2020/04/17/193800727/kabar-gembira-sektor-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-akhirnya-dapat-insentif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke