KOMPAS.com - Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.
Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:
PT Angkasa Pura I:
PT Angkasa Pura II:
https://travel.kompas.com/read/2020/04/24/103218627/mudik-dilarang-ini-daftar-34-bandara-di-indonesia-yang-hentikan-penerbangan