Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Refund dan Reschedule Tiket Citilink Setelah Keputusan Larangan Mudik

Penghentian layanan penumpang Citilink akan berlangsung hingga 31 Mei 2020.

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020), penghentian ini dilakukan atas hasil koordinasi intensif bersama stakeholders setempat. 

Citilink juga mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar pemberhentian penerbangan  dapat berjalan kondusif.

Bagi penumpang yang terdampak dengan penghentian layanan ini, Citilink memberikan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Bagi penumpang yang membeli tiket melalui agen perjalanan dapat segera menghubungi agen perjalanan terkait.

Sementara untuk pembelian melalui website Citilink dapat menghubungi call center di 0804 1 080808 untuk pengajuan reschedule atau email di refund@citilink.co.id untuk pengajuan refund.

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Jumat (24/4/2020), melalui rilis.

Kendati demikian, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui kargo yang dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Juliandra menyebutkan Citilink akan terus memantau situasi pandemi COVID-19. Mereka juga terus melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID 19.

"Kami berharap dengan pemberhentian sementara operasional penerbangan pada periode tersebut akan membuat percepatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan menjadikan Indonesia segera pulih kembali dari pandemi COVID- 19 ini,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.

“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucer tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang. 

Voucer dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.

https://travel.kompas.com/read/2020/04/24/181100127/cara-refund-dan-reschedule-tiket-citilink-setelah-keputusan-larangan-mudik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke