Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Ajukan Refund Tiket Mudik PELNI, Dana Dikembalikan 100 Persen

  • Larangan Mudik, PELNI Tidak Jual Tiket Hingga 8 Juni 2020
  • Daftar Kapal PELNI yang Tetap Operasional untuk Rute Tertentu

PELNI memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang. Selain itu, ada juga pembatasan perjalanan untuk beberapa rute tertentu.

Dana dikembalikan 100 persen

Menurut Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI, Yahya Kuncoro, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa mengajukan refund dan dana akan dikembalikan 100 persen.

“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100 persen,” ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Ke kantor cabang resmi PELNI

Untuk ketentuan refund PELNI bisa dilakukan di kantor cabang resmi PELNI, bukan partner penjualan tiket.

Bagi penumpang yang membeli tiket PELNI melalui agen perjalanan, juga harus mengajukan refund lewat call center resmi dan loket di kantor cabang PELNI resmi.

“Untuk refund bisa menghubungi call center kami 162 atau datang langsung ke loket cabang terdekat,” tutur Yahya.

Bawa kartu identitas

Selain itu, pada waktu pembatalan tiket calon penumpang wajib membawa kartu identitas (KTP) asli dan juga fotokopi KTP. Juga jangan lupa membawa dan menunjukkan kode booking tiket untuk verifikasi data.

Maksimal jam

Pengajuan pembatalan tiket ini juga diwajibkan dilakukan maksimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

Apabila pengajuan dilakukan kurang dari 6 jam sebelum keberangkatan atau bahkan setelah kapal berangkat, maka tiket akan hangus.

Tidak bisa online

“Saat ini pengajuan refund secara online belum bisa dilakukan karena sedang tahap pengembangan. Namun ke depan segala aktivitas pembayaran akan diberlakukan secara online,” kata Yahya.

Sebelumnya, PELNI telah menutup layanan pembelian tiket di loket kantor pusat untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Sesuai dengan instruksi pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka dengan ini disampaikan bahwa untuk 14 hari ke depan, pelayanan loket di kantor pusat PT PELNI (Persero) sementara tidak bisa melayani penjualan tiket,” seperti tertera pada keterangan unggahan Facebook PT PELNI, Senin (16/3/2020).

https://travel.kompas.com/read/2020/04/25/070800827/cara-ajukan-refund-tiket-mudik-pelni-dana-dikembalikan-100-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke