Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu Masih Layani Penerbangan Internasional

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, operasional penerbangan internasional tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” kata Yado melalui rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan periode April sekitar 40 penerbangan per hari.

Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan per hari pada bulan ini.

Larangan penerbangan domestik

Sementara untuk larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau zona merah diberlakukan penuh mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020).

PT Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.

“Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado, Jumat (24/4/2020).

Lanjut Yado, seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020.

Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.

Sebelumnya, Dirjen Penerbangan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

https://travel.kompas.com/read/2020/04/25/135657127/bandara-soekarno-hatta-dan-bandara-kualanamu-masih-layani-penerbangan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Travel Update
Kursi KA Ekonomi Masih Tegak per Akhir Mei 2023, Kapan Kursi Baru Dipakai?

Kursi KA Ekonomi Masih Tegak per Akhir Mei 2023, Kapan Kursi Baru Dipakai?

Travel Update
Jelang Libur Long Weekend, Tiket Kereta Api Mulai Banyak Dipesan

Jelang Libur Long Weekend, Tiket Kereta Api Mulai Banyak Dipesan

Travel Update
[POPULER TRAVEL] Masa Berlaku Paspor 6 bulan | Big Bad Wolf 2023

[POPULER TRAVEL] Masa Berlaku Paspor 6 bulan | Big Bad Wolf 2023

Travel Update
Krakatau Park, Taman Hiburan Baru di Lampung Lengkap Dengan 21 Wahana

Krakatau Park, Taman Hiburan Baru di Lampung Lengkap Dengan 21 Wahana

Jalan Jalan
Naik KRL ke ICE BSD Bisa Lanjut Shuttle Bus Gratis, Catat Langkahnya

Naik KRL ke ICE BSD Bisa Lanjut Shuttle Bus Gratis, Catat Langkahnya

Travel Tips
Panduan Lengkap ke Museum Multatuli di Rangkasbitung

Panduan Lengkap ke Museum Multatuli di Rangkasbitung

Travel Tips
Desa Wisata Hargotirto, Punya Spot Terbaik Lihat Perbukitan Menoreh

Desa Wisata Hargotirto, Punya Spot Terbaik Lihat Perbukitan Menoreh

Jalan Jalan
Kampoeng Ketandan Yogyakarta Jadi Bagian dari Wisata Jalan Kaki

Kampoeng Ketandan Yogyakarta Jadi Bagian dari Wisata Jalan Kaki

Jalan Jalan
Cara ke Animalium BRIN Naik Kereta dan Kendaraan Pribadi

Cara ke Animalium BRIN Naik Kereta dan Kendaraan Pribadi

Travel Tips
Maskapai Vietjet Air Buka Penerbangan ke Jakarta Mulai 5 Agustus 2023

Maskapai Vietjet Air Buka Penerbangan ke Jakarta Mulai 5 Agustus 2023

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Big Bad Wolf, Bawa Kantong Sendiri

5 Tips Berkunjung ke Big Bad Wolf, Bawa Kantong Sendiri

Travel Tips
10 Tempat Liburan di Lembang Ramah Anak, Bisa Main Sambil Belajar

10 Tempat Liburan di Lembang Ramah Anak, Bisa Main Sambil Belajar

Jalan Jalan
Perpustakaan Unik di Tangerang OMAH Library, Banyak Dikunjungi Tamu Asing

Perpustakaan Unik di Tangerang OMAH Library, Banyak Dikunjungi Tamu Asing

Jalan Jalan
Museum Multatuli Rangkasbitung, Museum Anti Kolonialisme Pertama di Indonesia

Museum Multatuli Rangkasbitung, Museum Anti Kolonialisme Pertama di Indonesia

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+