Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, kendati disarankan agar penumpang refund melalui online KAI Access, penumpang tetap bisa membatalkan tiketnya di stasiun yang ditunjuk.

"Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun utuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," kata Eva melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Meskipun demikian, ada 6 prosedur yang perlu diperhatikan penumpang untuk membatalkan tiket di loket stasiun.

"Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun," jelas Eva.

PT KAI Daop 1 mengajak serta masyarakat atau penumpang untuk memahami hal ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Berikut prosedur penting terkait pembatalan tiket di stasiun:

1. Pembatalan dilakukan di 8 stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk

Adapun PT KAI Daop 1 Jakarta telah menunjuk 8 stasiun yang menyediakan layanan pembatalan tiket.

8 stasiun tersebut adalah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang.

Stasiun tersebut melayani waktu operasional pembatalan tiket setiap hari Senin hingga Minggu, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket kereta dan membawa identitas asli serta fotokopi.

4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

5. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket.

Sekadar informasi, kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Sebelumnya, area Daop 1 Jakarta mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.

Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota.

Kereta tersebut dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran contact center line (021) 121 atau bisa juga melalui KAI Access, website resmi kai.id, layanan pelanggan cs@kai.id dan media sosial KAI 121.

https://travel.kompas.com/read/2020/04/29/132700327/mudik-dilarang-6-prosedur-pembatalan-tiket-kereta-di-loket-stasiun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke