Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenparekraf Fasilitasi UMKM dengan 5 Skema Program Bantuan Pemerintah

Melalui pres rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/4/2020), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, Kemenparekraf telah melakukan pendataan terhadap pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19.

"Tercatat sekitar 213.000 pekerja sektor parekraf yang terkena imbas wabah corona di 34 provinsi. Dari jumlah tersebut di antaranya adalah para pelaku UMKM parekraf," kata Wishnutama.

Kemenparekraf mengaku menindaklanjuti data tersebut dengan bersinergi dan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait yang akan menyalurkan bantuan.

Misalnya, lanjut Wishnutama, Kemenparekraf berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan sosial. 

Bantuan teridiri dari paket sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai desa, hingga Kartu Pra Kerja.

Selain itu, Kemenparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk insentif perpajakan dan restrukturisasi kredit.

"Kemenparekraf akan semaksimal mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penyaluran skema bantuan bagi UMKM terutama yang bergerak di sektor parekraf," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan program mandiri untuk pemberdayaan pelaku UMKM di sektor parekraf.

Sebelumnya Kemenparekraf telah menggulirkan program untuk pemberdayaan pelaku UMKM parekraf di antaranya kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan gerakan #SatuDalamKopi.

Tujuannya untuk menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak Covid-19.

Tambah Wishnutama, Kemenparekraf juga telah meningkatkan pelatihan online untuk upskilling dan reskilling pelaku parekraf termasuk UMKM.

"Lewat program-program ini diharapkan masyarakat parekraf semakin kompetitif dan siap bangkit bersama ketika pandemi ini berlalu," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferens, Rabu (29/4/2020) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor UMKM.

Hal ini termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat mereka dapat bertahan di tengah pandemi.

"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor UMKM," kata Jokowi.

"termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," lanjutnya. 

Penjelasan lima skema program bantuan untuk UMKM tersebut adalah:

Skema pertama

Skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak COVID-19 diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Skema kedua

Skema kedua insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. 

Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.

Skema ketiga

Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.

Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian

Skema keempat

Skema keempat pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.

Hingga kini terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga perbankan maupun pembiayaan. Namun masih ada 23 juta pelaku UMKM yang belum mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

Skema kelima

Skema kelima pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi.

https://travel.kompas.com/read/2020/05/01/230100027/kemenparekraf-fasilitasi-umkm-dengan-5-skema-program-bantuan-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke