Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cuti Lebaran Direvisi Lagi? Dua Opsi Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020

Namun, pemerintah kembali memiliki opsi lain untuk menggeser cuti Lebaran ke akhir Juli 2020. Opsi ini pun ditawarkan agar cuti Lebaran berdekatan dengan libur Idul Adha.

Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo setelah mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video konferens, Senin (4/5/2020).

"Pengganti cuti Lebaran ini disampaikan Presiden. Masih ada tambahan opsi," ujarnya.

"Semula akhir tahun. Tadi Bapak (Kepala) KSP memberi masukan. Presiden minta dipertimbangkan mana yang lebih baik, apakah waktu Idul Adha akhir Juli atau tetap akhir tahun ini," lanjutnya.

Kendati demikian, cuti Lebaran bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam berbagai protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak sosial, beraktivitas hanya di rumah, dan mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kata dia, jika masyarakat disiplin dalam menjalani hal itu, maka Indonesia akan semakin cepat kembali normal, dan dapat menikmati cuti Lebaran.

Seperti diketahui, pasca pandemi, seluruh dunia diperkirakan akan memasuki era baru yaitu New Normal. Oleh karena itu, menurut Doni, protokol-protokol kesehatan Covid-19 harus tetap ada.

"Normal baru, pakai masker, jaga jarak, protokol kesehatan," terangnya.

"Ini semua tergantung kesungguhan kita. Semakin taat dan patuh mengikuti protokol kesehatan, makin cepat kita normal," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengusulkan untuk menggeser jadwal mudik setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Usulan ini diberikan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang diprediksi tidak bisa mudik selama pandemi.

Di sisi lain, hingga saat ini, jadwal cuti Lebaran 2020 yang masih berlaku adalah Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dalam aturan tersebu tertuang, tambahan cuti bersama Lebaran yang sedianya tanggal 26-29 Mei 2020, diganti menjadi akhir tahun tepatnya 28-31 Desember 2020.

Ada juga kesepakatan lain seperti Lebaran tetap 24-24 Mei 2020. Sementara untuk cuti bersama ada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," jelasnya.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru:

Hari Libur Nasional

  • Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020
  • Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020
  • Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020
  • Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020
  • Hari Raya Idul Fitri, 24-25 Mei 2020
  • Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020
  • Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020
  • Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020
  • Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020
  • Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020
  • Hari Raya Natal, 25 Desember 2020

Cuti bersama

  • Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020 (opsi kedua cuti Lebaran)
  • Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020
  • Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020
  • Hari Raya Natal, 24 Desember 2020
  • Hari Raya Idul Fitri, 28-31 Desember 2020 (opsi pertama cuti Lebaran)

https://travel.kompas.com/read/2020/05/06/120500127/cuti-lebaran-direvisi-lagi-dua-opsi-daftar-hari-libur-dan-cuti-bersama-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke