Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap melarang masyarakat untuk mudik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Sejauh ini, sudah ada tiga maskapai penerbangan Indonesia yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan kriteria khusus. Tiga pesawat ini adalah Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.

Berikut Kompas.com rangkum tiga maskapai penerbangan yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan syarat khusus:

1. Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020). Garuda melayani operasional mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai menerapkan prosedur penerimaan penumpang dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

Penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik melainkan dinas.

Garuda Indonesia juga beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Pihak maskapai tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi selama masa pandemi.

2. Lion Air

Lion Air Group yang terdiri dari maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali beroperasi pada Minggu (10/5/2020) dengan syarat dan ketentuan khusus untuk penumpang.

Melalui rilisnya, Lion Air Group menekankan, seluruh layanan Lion Air Group beroperasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik.

Selain itu juga berdasarkan surat edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Mengacu pada surat edaran nomor 4 Tahun 2020, Lion Air menerapkan persyaratan perjalanan di antaranya penumpang yang bekerja pada pemerintah atau swasta wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

Kemudian menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Selain itu, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, Organisasi non pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa.

Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

Kemudian, untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Persyaratannya tetap menunjukkan hasil negatif Covid-19. Kemudian, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan berobat di tempat lain, dan menunjukkan surat keterangan kematian untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

Lion Air Group juga melayani penerbangan untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.

Adapun syarat dan ketentuan berlaku di antaranya menunjukkan hasil negatif Covid-19, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, surat keterangan dari universitas atau sekolah, dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah.

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri seperti mengenakan masker.

Calon penumpang dapat membeli tiket di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluru kota di Indonesia.

3. Citilink

Maskapai penerbangan Citilink mulai beroperasi Jumat (8/5/2020). Penumpang yang diperbolehkan terbang adalah yang memenuhi syarat.

Kriteria penumpang yang diperbolehkan yaitu penumpang yang bukan mudik, penumpang dalam rangka kerja dinas, repatriasi WNI/pelajar/mahasiswa, pekerja migran, serta pemulangan orang dengan alasan khusus.

Selain itu, kriteria penumpang juga berlaku untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Bagi keluarga yang berniat mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Adapun syarat dan ketentuan khususnya yaitu penumpang harus mengunggah sejumlah dokumen perjalanan saat melakukan pembelian tiket seperti surat keterangan negatif Covid-19, surat tugas dari kantor atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, ketika melakukan check-in, calon penumpang wajib menunjukkan kelengkapan dokumen fisik asli.

Calon penumpang dapat mengetahui informasi seputar pembelian tiket, rute dan jadwal penerbangan dengan mengunjungi situs resmi Citilink di www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink, kecuali kantor yang berada di area bandara.

https://travel.kompas.com/read/2020/05/09/131700927/mudik-tetap-dilarang-penerbangan-kembali-operasi-layani-penumpang-bersyarat

Terkini Lainnya

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke