Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Penumpang yang Bisa Naik Bus DAMRI selama Pandemi Corona

JAKARTA, KOMPAS.com – DAMRI menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini dalam rangka pencegahan virus corona.

Adapun penerapan tersebut juga terkait dukungan terhadap aturan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima, Kamis (14/5/2020), protokol yang dimaksud, yakni pemeriksaan seluruh awak kendaraan dengan aturan pemakaian baju lengan panjang, masker, sarung tangan dan hasil negatif virus corona.

Kemudian, adanya surat keterangan negatif virus corona yang dimiliki pelanggan, penjualan tiket yang hanya dilakukan secara offline di Kantor Cabang, dan seluruh pelanggan wajib masker dan melakukan jaga jarak.

Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi pelanggan untuk bisa bepergian menggunakan DAMRI.

Syarat penumpang

Mereka bisa menggunakan DAMRI jika bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan virus corona, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), serta pemulangan orang dengan alasan khusus atau Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri.

Manajemen DAMRI menambahkan, persyaratan pengecualian pelanggan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, kendaraan yan akan dioperasikan juga harus dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat berwenang.

Kendaraan juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi. Sejalan dengan hal tersebut, DAMRI tidak melayani bantuan pengurusan Surat Keterangan Kesehatan sebagai persyaratan perjalanan keluar daerah.

https://travel.kompas.com/read/2020/05/15/081500427/catat-syarat-penumpang-yang-bisa-naik-bus-damri-selama-pandemi-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke