Kendati demikian, pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran bagi masyarakat untuk tetap bisa menggunakan sarana transportasi dengan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi.
Khusus transportasi udara, PT Angkasa Pura (AP II) mengatakan, masyarakat tak bisa sembarangan menggunakan pesawat untuk bepergian.
Calon penumpang wajib mengikuti syarat-syarat agar diizinkan terbang.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada beberapa orang yang tetap diizinkan melakukan penerbangan.
Berikut isi SE Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan syarat orang bepergian menggunakan transportasi di masa PSBB, salah satunya pesawat.
Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
Lebih lanjut, dari kriteria dan syarat di atas ada peraturan tambahan yang diberikan khususnya bagi penumpang dengan tujuan ke Jabodetabek.
Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
https://travel.kompas.com/read/2020/05/27/220200427/tambah-lagi-syarat-dokumen-naik-pesawat-ke-jakarta-harus-punya-sikm