Salah satu sektor yang menyusun protokol tersebut adalah industri hotel dan restoran.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada Senin (1/6/2020).
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, buku panduan ini berlaku untuk semua orang yang terkait dengan hotel mulai dari staf atau karyawan, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.
"Misalnya tamu ya diukur suhu tubuhnya sebelum masuk hotel, paling tinggi itu 37,3 derajat celsius. Lalu wajib juga pakai masker, bawa hand sanitizer dan lainnya," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Lalu apa saja protokol atau panduan untuk tamu hotel di era New Normal yang sudah disusun PHRI?
Untuk tamu hotel dan restoran
Tamu hotel di area lobby
Tamu di outlet food and beverage atau restoran
https://travel.kompas.com/read/2020/06/04/071500427/mau-menginap-di-hotel-ikuti-protokol-new-normal-ini