Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Menginap di Hotel? Ikuti Protokol New Normal Ini..

Salah satu sektor yang menyusun protokol tersebut adalah industri hotel dan restoran.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada Senin (1/6/2020).

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, buku panduan ini berlaku untuk semua orang yang terkait dengan hotel mulai dari staf atau karyawan, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.

"Misalnya tamu ya diukur suhu tubuhnya sebelum masuk hotel, paling tinggi itu 37,3 derajat celsius. Lalu wajib juga pakai masker, bawa hand sanitizer dan lainnya," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Lalu apa saja protokol atau panduan untuk tamu hotel di era New Normal yang sudah disusun PHRI?

Untuk tamu hotel dan restoran

Tamu hotel di area lobby

  • Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel
  • Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in
  • Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in

Tamu di outlet food and beverage atau restoran

  • Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran
  • Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu
  • Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didesinfeksi dengan disinfektan.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/04/071500427/mau-menginap-di-hotel-ikuti-protokol-new-normal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke