Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garut Siapkan Protokol New Normal Pariwisata

"(Kami) enunggu arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Tapi kita sudah siap-siap apabila new normal diberlakukan (dan pariwisata boleh dibuka)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gun Gun kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Persiapan Garut yakni memastikan seluruh pelaku industri pariwisata memiliki standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Adapun pelaku industri pariwisata yang dimaksud adalah pengelola tempat wisata, restoran, serta perhotelan.

“Minimal harus perhatikan penggunaan masker, jaga jarak, selalu cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan selalu lakukan pola hidup sehat,” kata Budi.

Pasalnya, pembukaan pariwisata Garut tidak semata-mata fokus pada ekonomi, juga keselamatan dan kesehatan.

Oleh karena itu, pada Kamis (4/6/2020), Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan simulasi pelaksanaan protokol kesehatan di restoran, hotel, dan tempat wisata.

Pembukaan tempat wisata tidak bertahap

Budi mengatakan, nantinya Pemerintah Garut akan membuka tempat wisata secara serentak, baik itu wisata luar atau dalam ruangan.

"Tapi untuk wisata air belum bisa dibuka meski saat new normal nanti. Belum ada hasil dari lab yang menyatakan bahwa main di air, misal berenang, aman dari penularan virus corona," tutur Budi.

Kendati pembukaan tempat wisata dilakukan secara serentak, pihaknya akan tetap memastikan bahwa protokol kesehatan dijalani oleh pelaku pariwisata dan masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah wisatawan wajib diperiksa suhu tubuhnya, wajib cuci tangan sebelum masuk, dan wajib menggunakan masker.

Kabupaten Garut masuk dalam zona biru wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, mereka memiliki aturan sendiri terkait kapasitas pengunjung di sektor pariwisata.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk Level Moderat, atau zona biru, diperbolehkan membuka kembali perhotelan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel.

Bagi tempat wisata, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dengan jam operasional mulai 06:00 – 16:00 WIB.

Untuk restoran, aktivitas dilaksanakan dengan jam operasional mulai pukul 07:00 - 18:00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja.

Sementara untuk mal, jam operasional mulai pukul 10:00 – 20:00 WIB dengan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen.

Guna memastikan protokol kesehatan dan batas kunjungan dipatuhi, Budi mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan TNI dan kepolisian setempat.

“Di setiap destinasi, hotel, restoran, (juga) ada Satgas. Mereka wajib mengawasi dan mengendalikan pergerakan orang secara bersamaan agar tidak berkumpul,” kata Budi.

“Kami juga membentuk tim Satgas untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan-kegiatan yang dilakukan di destinasi wisata. Pintu masuk wajib ditutup kalau sudah mencapai batas maksimal,” lanjutnya.

Giat promosi di tengah pandemi virus corona

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa Kabupaten Garut direncanakan untuk dibuka mulai 2 Juni 2020.

Kendati saat ini masih belum terlaksana, namun Budi mengatakan bahwa mereka giat mempromosikan daerahnya kepada masyarakat.

“(Salah satunya) membuat video yang memperlihatkan kondisi Garut. Pada saat pandemi, kami senantiasa melakukan pembersihan di seluruh tempat wisata. Kami juga menunjukkan keindahan Garut,” kata Budi.

“Selain itu, ada juga persiapan-persiapan yang dilakukan dengan melakukan pembangunan kecil-kecilan. Walaupun dalam keadaan kosong, tapi kami senantiasa menyiapkan keadaan (untuk menyambut new normal pariwisata),” imbuhnya.

Namun, hal ini masih dibatasi hanya pada wisatawan dari Jabar saja.

“Harus bawa surat keterangan sehat. Kalau tidak, harus uji cepat di lokasi. Ada penjagaan di setiap perbatasan zona, ada check point. Kalau tidak memenuhi syarat, disuruh pulang,” tutur Deddy kepada Kompas.com, Jumat.

Selain surat keterangan sehat dan uji cepat, Deddy mengatakan pihaknya beserta beberapa sektor lain akan bekerjasama untuk memperketat arus kedatangan wisatawan.

Nantinya, wisatawan akan diperiksa persyaratan, serta ditanya mereka berasal dari zona apa sebelum dipersempit berdasarkan data kependudukan.

“Misal dari Kota A zona kuning. Itu turunannya apa, misal di zona kuning juga ada zona merah atau hitam. Diturunin lagi di kecamatan apa, NIK kita lihat. Data berasal dari mana,” kata Deddy.

“Kalau di RW dia ternyata masuk zona merah, mutlak tidak boleh bepergian (dan masuk wilayah zona biru). Harus lakukan isolasi mandiri di lingkungan RT, RW, atau Kecamatan. Kita betul-betul all out,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Budi mengatakan bahwa pemberlakuan surat keterangan sehat masih diperbincangkan jika Garut dibuka untuk kegiatan pariwisata.

Menurutnya, pembukaan pariwisata harus bersifat ramah. Namun dia tidak menampik bahwa hal tersebut juga penting bagi aspek keselamatan dan kesehatan.

Tidak hanya bagi wisatawan, juga masyarakat setempat.

“Saat ini hanya diukur suhu tubuh di check point perbatasan zona. Saat ke tempat wisata harus diperiksa kembali suhu tubuh. (Terkait surat keterangan sehat) kami ikuti saja arahan dari pemerintah. Kami akan taat dan patuh,” tutur Budi.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/06/111000727/garut-siapkan-protokol-new-normal-pariwisata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke