Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KA Reguler Kembali Operasi 12 Juni, Penumpang Wajib Pakai Face Shield

Masyarakat umum bisa kembali menggunakan alat transportasi ini. Namun, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran yang diterapkan PT KAI.

Salah satu protokol wajib adalah mengenakan face shield, khususnya selama perjalanan KAJJ.

"Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, seperti dikutip rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, Maqin menerangkan, calon penumpang KAJJ juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Berikut ketentuan dokumen calon penumpang untuk menggunakan kereta api

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.

Secara umum, Maqin menambahkan, setiap penumpang KAJJ maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat dalam kata tidak menderita flu, pilek, batuk atau pun demam.

Calon penumpang juga harus bersuhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," jelasnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/11/112000527/ka-reguler-kembali-operasi-12-juni-penumpang-wajib-pakai-face-shield

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke