Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buka Kembali Layanan Paspor, Ini Protokol Berkunjung ke Kantor Imigrasi

Sebelumnya, kantor imigrasi telah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, jenis pelayanan yang dibuka meliputi:

  • permohonan paspor baru atau penggantian
  • pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) khususnya alih status keimigrasian
  • layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru
  • pemberian surat keterangan keimigrasian
  • pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, meskipun pelayanan kembali dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.

"Pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal," kata Arvin.

Sementara itu, untuk pelayanan paspor, pemohon wajib mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Lebih lanjut, Arvin menerangkan, kuota antrean dibuka mulai Jumat 12 Juni 2020 pukul 14.00 waktu setempat.

Protokol kesehatan new normal

Untuk menjamin kesehatan para pemohon dan juga petugas, kantor imigrasi juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru.

Arvin menjelaskan, petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan faceshield, sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan.

"Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan," ujarnya.

Pengunjung yang akan ke kantor imigrasi diwajibkan:

  1. menggunakan masker
  2. mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor.
  3. pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan suhu badan maksimal 37,5 derajat celsius
  4. Pengunjung juga diminta menerapkan jaga jarak setidaknya 1-2 meter atau physical distancing.
  5. pemohon yang akan datang diimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.
  6. manfaatkan pengiriman paspor dengan jasa Pos Indonesia

Arvin juga menerangkan, pemohon diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia).

https://travel.kompas.com/read/2020/06/15/150500727/buka-kembali-layanan-paspor-ini-protokol-berkunjung-ke-kantor-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke