JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) terkait pencegahan virus corona (Covid-19) mengizinkan hotel dan restoran di Zona Kuning dibuka kembali.
Peraturan yang dimaksud adalah Pergub Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Secara umum, Zona Kuning atau Level 3 Cukup Berat masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional sesuai level kewaspadaan.
Aktivitas sekolah dilakukan secara daring, sedangkan kantor, industri, pasar, dan toko dikurangi jam operasionalnya.
Jumlah karyawan pun dibatasi (work from home 50 persen), dan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
Sementara untuk tempat wisata, pengelola diimbau untuk tetap menutup pintunya bagi calon pengunjung.
Berikut syarat lengkap bagi hotel dan restoran di Zona Kuning sebelum mereka membuka kembali bisnisnya yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (14/6/2020):
Syarat untuk membuka kembali hotel dan restoran di Zona Kuning
Sementara untuk syarat lebih lengkap, Perhimpuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada 1 Juni 2020.
Hotel
Untuk karyawan hotel
Untuk tamu kamar, food and beverage dan event
Untuk tamu hotel
Panduan aturan kerja
https://travel.kompas.com/read/2020/06/16/080500427/hotel-dan-restoran-di-zona-kuning-jabar-bisa-dibuka-apa-syaratnya