Menurutnya, pemerintah perlu mengatur proses refund yang berkaitan dengan top up deposit--sejumlah uang yang dibayarkan oleh travel agent ke maskapai untuk transaksi di masa mendatang.
"Kendala top up depositsekarang, dari pengalaman kami dengan maskapai penerbangan domestik yang sudah bangkrut seperti Adam Air, Mandala, Batavia dan lainnya," kata Pauline dalam webinar Astindo, Kamis (18/6/2020).
"Top up deposit travel agent yang mengendap di sana, yang masih mengawang-awang itu, ternyata masuk ke aset maskapai," lanjutnya.
Kondisi pailit maskapai, sangat menyulitkan travel agent untuk mendapatkan kembali haknya dan hak dana penumpang.
Terlebih lagi, menurut dia, travel agent berada di posisi bawah dalam kreditur. Ia pun mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan RI untuk membuat peraturan tentang top up deposit.
"Jadi kami tidak lagi berada di posisi yang dirugikan," kata Pauline.
Menurutnya, saat ini maskapai terkesan beroperasi menggunakan uang travel agent dan konsumen.
"Saldo itu mengendap di rekening maskapai, uang refund customer mengendap di situ juga, kita enggak pernah bisa tarik, bahkan enggak tahu uang itu ada di mana," jelasnya.
Oleh karena itu, ia beranggapan, uang travel agent dan penumpang telah dipakai maskapai untuk operasional sehari-hari pada masa sulit seperti sekarang.
"Mungkin ini yang harus kita atur ke depannya, agar lebih fair juga untuk travel agent dan juga konsumen," pungkasnya.
https://travel.kompas.com/read/2020/06/19/220400027/astindo-minta-pemerintah-berikan-solusi-soal-refund-top-up-deposit