Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Syarat tersebut yakni penumpang harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh PT Angkasa Pura (AP II) di bandara tersebut.

Sebelumnya, situs pengurusan SIKM menyediakan formulir yang bisa diisi secara offline. Namun, saat ini kamu bisa langsung mengisi seluruh data pelengkap di situs tersebut.

Pastikan jaringan internet kuat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kolom data pengurusan SIKM memiliki menu drop down guna memudahkan calon pengurus SIKM mengisi formulir.

Untuk menu “Persyaratan Izin”, mereka menyediakan kotak untuk mengunggah surat-surat yang diperlukan.

Adapun surat-surat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  2. Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.
  3. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  4. Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya. Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.

Apa itu SIKM?

SIKM merupakan Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona baru.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:

Tidak semua bisa mengurus SIKM

Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM. Kecuali mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.

Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.

Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.

Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/23/151500427/sikm-dki-jakarta-masih-berlaku-ini-cara-urusnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke