Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Pesawat ke Jakarta Masih Perlu SIKM

SIKM diterbitkan untuk mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru. Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Beberapa aturan terkait penerbangan telah diubah, tetapi SIKM masih berlaku hingga saat ini. 

Dilansir Kompas.com dari situs resmi corona.jakarta.go.id, ada beberapa syarat dan alur yang mesti diikuti untuk mendapatkan SIKM.

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM, yakni:

  1. Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  2. Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.
  3. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  4. Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf. SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya.

Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.

Selain itu, perlu dicatat, pengurusan perizinan SIKM tidak memerlukan biaya. Oleh karena itu, jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  4. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/24/094300027/naik-pesawat-ke-jakarta-masih-perlu-sikm

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sempat Sepi, Machu Picchu Bakal Naikkan Angka Batas Pengunjung

Sempat Sepi, Machu Picchu Bakal Naikkan Angka Batas Pengunjung

Travel Update
Mengetahui Titik Berkemah di Gunung Marapi Sumatera Barat

Mengetahui Titik Berkemah di Gunung Marapi Sumatera Barat

Travel Update
Panduan Main ke Rumah Hantu Solo, Wisata Horor di Hotel Terbengkalai

Panduan Main ke Rumah Hantu Solo, Wisata Horor di Hotel Terbengkalai

Travel Tips
BRI Citilink Online Travel Fair, Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

BRI Citilink Online Travel Fair, Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Travel Update
4 Jalur Pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat, Ada yang Cuma 3 Jam

4 Jalur Pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat, Ada yang Cuma 3 Jam

Travel Tips
11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

Travel Tips
Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Travel Update
Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Travel Update
5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

Travel Tips
Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Travel Update
AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

Travel Update
Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Travel Update
Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Hotel Story
Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Jalan Jalan
7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke