SIKM diterbitkan untuk mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru. Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Beberapa aturan terkait penerbangan telah diubah, tetapi SIKM masih berlaku hingga saat ini.
Dilansir Kompas.com dari situs resmi corona.jakarta.go.id, ada beberapa syarat dan alur yang mesti diikuti untuk mendapatkan SIKM.
Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM, yakni:
Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Selain itu, perlu dicatat, pengurusan perizinan SIKM tidak memerlukan biaya. Oleh karena itu, jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2020/06/24/094300027/naik-pesawat-ke-jakarta-masih-perlu-sikm
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.