Adapun SE yang dimaksud adalah SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain panduan perjalanan domestik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, ada juga panduan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.
Berikut daftar persyaratan yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):
Meski sudah terdapat pedoman persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, namun destinasi yang dituju mungkin memiliki persyaratan tambahan.
Garuda Indonesia juga mengharuskan para penumpang untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) Kementerian Kesehatan RI untuk memudahkan, serta menghindari antrean.
Kartu bisa didapatkan melalui aplikasi Playstore. Jika tidak memilikinya, kartu akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.
https://travel.kompas.com/read/2020/06/24/102000927/persyaratan-perjalanan-orang-kedatangan-dari-luar-negeri-seperti-apa-
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan