Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Penggunaan Aplikasi Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat

JAKARTA, KOMPAS.com – Melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik pada era new normal melalui Bandara Soekarno-Hatta kini lebih mudah.

Pasalnya, pemeriksaan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Travelation yang bisa diakses di situs travelation.angkasapura2.co.id.

“Ini untuk mempermudah validasi dokumen, juga sebagai alat tracing bandara,” kata Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Lantas bagaimana penggunaannya?

  1. Siapkan dokumen

    Penumpang harus menyiapkan seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbangan.

    Adapun dokumen yang dimaksud antara lain adalah KTP, hasil rapid test atau PCR, surat keterangan perjalanan, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan tiket pesawat.

  2. Masuk ke situs 

    Setelah dokumen lengkap, calon penumpang bisa mengakses situs travelation.angkasapura2.co.id untuk mengunggah dokumen.

  3. Registrasi

    Sebelum mengunggah dokumen, kamu lebih dulu diminta registrasi dengan memasukkan email, kata sandi, nama panjang, nomor KTP dan nomor yang bisa dihubungi.

    Setelah registrasi, kamu akan diminta memeriksa email untuk melakukan konfirmasi akun.

  4. Unggah dokumen

    Setelah registrasi, kamu bisa masuk dengan akun yang sudah terdaftar. Kemudian, siapkan dokumen dan unggah.

    Adapun untuk mengunggah kamu bisa klik "My Trip", lalu diarahkan ke laman yang berisi formulir dengan fitur unggah dokumen serta keterangan penerbangan mu.

    Kamu wajib isi informasi penerbangan, seperti tanggal penerbangan, maskapai, nomor dan kode penerbangan. Setelah itu, unggah dokumen yang sudah disiapkan tadi.

    Perlu dicatat, disarankan untuk menggunggah dokumen dalam bentuk jpg, jpeg dan png dengan maksimal 5 Mb. Adapun foto dalam bentuk vertikal.

  5. Pre-clearance

    Setelah mengunggah berkas, kamu akan mendapatkan persetujuan awal (pre-clearance) berupa kode QR. Kode tersebut akan diperiksa di check point 1 bandara.

  6. Bawa dokumen asli saat penerbangan

    "Bawa juga berkas asli untuk double check (di check point selanjutnya). Pengunggahan berkas bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di bandara,” ungkap Haerul.

    Sebelumnya, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sempat viral pada 14 Mei 2020 lantaran terjadi penumpukkan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan.

    Haerul menuturkan, dilakukannya pemeriksaan dokumen secara digital merupakan upaya untuk mengurangi antrean.

    “Keinginan masyarakat untuk terbang kembali cukup tinggi. Harapannya dengan digital ini mempercepat validasi dokumen,” tutur Haerul.

    Layanan Travelation sudah diluncurkan sejak 7 Juni 2020. Uji coba yang melibatkan penumpang Garuda Indonesia dan Citilink pun sudah dilakukan pada keesokan harinya.

    Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II), Muhammad Awaluddin, menuturkan, Travelation secara perdana diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, lalu menyusul di bandara-bandara lain di bawah AP II.

    Pemanfaatan teknologi digital tersebut mendapat apresiasi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.

    “Pengecekkan dokumen secara digital cukup baik, mungkin bisa dikaji untuk juga diintegrasikan dengan airlines,” ujar Novie melalui keterangan pers yang Kompas.com terima beberapa waktu lalu.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/26/161600427/panduan-penggunaan-aplikasi-pemeriksaan-dokumen-penumpang-pesawat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke