Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti Apa Protokol New Normal Operasional Kapal Pelni?

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya sudah memiliki skenario dan siap diterapkan di atas kapal.

Adapun protokol diterapkan kepada para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan minum, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di kapal.

"Berkenaan dengan protokol kesehatan, kami akan lakukan rapid test kepada ABK (anak buah kapal) maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas," kata Yahya.

"Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran adalah prioritas utama kami," lanjutnya.

Ia menambahkan, selain menjaga kebersihan serta menerapkan physical dan social distancing, Manajemen juga menyusun strategi guna melindungi seluruh kru kapal serta penumpang.

Strateginya mulai dari pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi atau pertemuan fisik dengan penumpang.

"Selain terus mensuplai kebutuhan multivitamin, mulai saat ini kru kapal yang bertugas juga telah dilengkapi dengan APD mulai dari penutup kepala (face shield), sarung tangan, baju, hingga penutup sepatu," ujarnya.

"Dengan adanya kelengkapan tersebut diharapkan dapat semakin menimbulkan rasa aman dan nyaman baik kepada kru yang bertugas maupun penumpang yang berlayar besama kami," tambah dia.

Sementara itu, sejak Mei 2020, beberapa kapal juga mulai membuka penjualan tiketnya untuk penumpang menuju pelabuhan yang membuka aksesnya.

Adapun penumpang yang diangkut pada saat itu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan persyaratan pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 maupun SE Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI.

Yahya melaporkan, kapal-kapal yang beroperasi sejak Mei 2020 antara lain KM Egon, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Sinabung, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Tatamailau, dan KM Kelud, dengan jumlah penumpang tercatat sekitar 834 penumpang.

Sementara pada Juni 2020, kapal yang direncanakan beroperasi adalah KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Kelud, KM Egon, dan KM Sinabung.

Terkait penjualan tiket, ia menerangkan masyarakat dapat membelinya melalui loket di kantor cabang.

"Untuk penjualan tiket, kami lakukan melalui loket yang berada di kantor cabang. Hal tersebut untuk memastikan bahwa penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan yang ada," ungkap Yahya.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk naik kapal Pelni?

Yahya menjelaskan, pada era new normal, calon penumpang wajib menyertakan dokumen pelengkap untuk dapat diizinkan bepergian menggunakan kapal PELNI.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal PELNI antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ID sah lainnya, dan memiliki surat keterangan atau surat tugas.

Ia menambahkan, dengan diterapkanya fase new normal ini, Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional dan mendukung program strategis Pemerintah dalam hal pelaksanaan transportasi bagi publik.

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P dimana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede.

Sementara pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan empat kapal barang, delapan kapal tol laut serta satu kapal khusus ternak.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/30/074000427/seperti-apa-protokol-new-normal-operasional-kapal-pelni-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke