Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Berkunjung ke Tempat Wisata pada New Normal, Simak Lengkapnya

Protokol ini disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol tersebut disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

KMK ini mengatur protokol ketat bagi pengelola, pekerja, dan pengunjung. Berikut panduan berkunjung ke tempat wisata berdasarkan KMK.

Bagi pengelola

Bagi pekerja

Bagi pengunjung

Untuk tamu kamar, food and beverage dan event

Untuk tamu hotel dan restoran

Tamu hotel di area lobby

  1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel
  2. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in
  3. Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in

Tamu di outlet food and beverage atau restoran

  1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran
  2. Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu
  3. Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didesinfeksi dengan disinfektan.

https://travel.kompas.com/read/2020/07/04/203500027/panduan-berkunjung-ke-tempat-wisata-pada-new-normal-simak-lengkapnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke