Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Terbang ke Bali, Bisa Pakai Rapid Test Non Reaktif

Dengan dikeluarkannya SE ini maka menggantikan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.

Salah satu isi aturan SE tersebut adalah penumpang pesawat tujuan Bali bisa menunjukkan hasil non reaktif dari Rapid Test.

Sebelumnya, aturan penumpang ke Bali wajib menunjukkan hasil Swab Test negatif.

Perubahan tersebut dikonfirmasi pula oleh pihak Bandara Ngurah Rai melalui Communication and Legal Manager AP 1 Ngurah Rai, Andanina Dyah Permata Megasari.

"Iya, sesuai dengan ketentuan di SE Gubernur Bali Nomor 305, untuk masuk Bali menggunakan hasil PCR atau rapid test," kata Mega melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai, Herry A. Y. Sikado, pada Minggu (5/7/2020) juga telah mengatakan penyesuaian tersebut.

"Per hari ini, terdapat penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan Rapid Test," katanya.

Bulan Juni, penerbangan ke Bali kembali menggeliat

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020), Herry mengatakan, terdapat pergerakan pesawat dan penumpang yang mulai menggeliat ke Bali.

Setidaknya ia mencatat, ada peningkatan jika dibandingkan bulan Mei.

"Di bulan Juni 2020 ini kami mencatat telah mulai terdapat peningkatan yang cukup menggembirakan dibanding bulan Mei 2020, dengan jumlah 545 pergerakan pesawat dan 19.816 penumpang, masing-masing tumbuh 69 persen dan 124 persen,” ujar Herry.

Sementara pada bulan Mei, ia mencatat pergerakan pesawat dan penumpang yang paling rendah sejauh ini dengan 322 pergerakan pesawat dan 8.829 penumpang.

Ia menambahkan, khusus untuk statistik Juni 2020, dari jumlah 19.816 penumpang yang terlayani, 18.444 penumpang di antaranya adalah penumpang rute domestik.

"Sedangkan dari 545 pergerakan pesawat, 470 di antaranya adalah dari rute domestik," jelasnya.

Catatan ini, menurutnya, cukup kontras jika dibanding dengan jumlah penumpang serta pergerakan pesawat rute domestik bulan Mei 2020, yang hanya sejumlah 5.099 penumpang dan 173 pergerakan pesawat.

Berakhirnya pembatasan penerbangan rute domestik jadi kunci peningkatan orang terbang ke Bali

Herry mengatakan, meningkatnya jumlah penumpang dan pergerakan pesawat Juni 2020 dibanding dengan Mei dikarenakan oleh faktor berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada 7 Juni lalu.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di bandara.

“Penumpang yang berangkat maupun yang datang di Bali diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan, pun diharuskan untuk melengkapi diri dengan sejumlah dokumen persyaratan,” lanjut Herry.

https://travel.kompas.com/read/2020/07/06/200500527/syarat-terbaru-terbang-ke-bali-bisa-pakai-rapid-test-non-reaktif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke