Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aktivitas Tempat Wisata Dilonggarkan, Protokol Kesehatan Tetap Ketat

Oleh karena itu, Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar menegaskan pemerintah telah melonggarkan aktivitas masyarakat agar tetap dapat produktif pada masa pandemi.

Namun, kata dia, hal itu bukan berarti protokol kesehatan Covid-19 berangsur melemah. Menurutnya, justru protokol kesehatan malah harus lebih diperketat.

"Perekonomian kita harus juga jalan sehingga bisa saya sampaikan bahwa saat ini sudah ada pelonggaran beraktivitas. Itu artinya, protokol harus ditegakkan dan diperketat, supaya tidak ada penularan," kata Kurleni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan Bagi Industri Parekraf di Masa Covid-19, Rabu (8/7/2020) melalui channel Youtube Kemenparekraf.

Ia mengungkapkan, agar masyarakat dapat tetap produktif saat pandemi Covid-19, pihaknya bekerjasama dengan Kemenkes RI menyusun protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Aturan tersebut sudah diterbitkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ini dilakukan dan wajib ditaati semua orang, baik pengelola, karyawan maupun tamu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kurleni menjelaskan KMK tersebut berisi protokol dasar yang diterjemahkan detailnya dari masing-masing jenis usaha.

Ia juga menekankan dalam aturan yang mengatur 12 tempat dan fasilitas umum tersebut, ada beberapa tempat yang bukan termasuk ke dalam usaha pariwisata, namun sangat berkaitan.

"Pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan, stasiun, bandara dan sebagainya. Lalu juga kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang walaupun ini bukan merupakan usaha pariwisata, tapi ini sangat terkait," kata Kurleni.

"Ini bisa dimanfaatkan atau harus diketahui oleh teman-teman terutama dari biro perjalanan bagaimana dia harus membawa tamunya ketika ke tempat-tempat tersebut," lanjutnya.

Wewenang bukanya tempat wisata ada pada Pemerintah Daerah, bukan Kemenparekraf

Selama wabah Covid-19, Kurleni juga banyak menerima pertanyaan dari beragam pihak di industri atau sektor pariwisata terkait kapan pariwisata akan buka kembali.

Ia menegaskan, hal tersebut bukan ranah atau wewenang dari Kemenparekraf, melainkan yang Pemerintah Daerah (Pemda) selaku Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Pemda yang lebih tahu bagaimana tingkat risiko wilayahnya dan kemampuan mereka untuk menangani dan mengendalikan Covid-19," tegasnya.

Selanjutnya, ia menerangkan Kementerian atau Lembaga dan Pemda berdasarkan kewenangan dapat menindaklanjuti protokol dari KMK, untuk setiap sektor sesuai kebutuhan dalam bentuk panduan teknis.

Adapun panduan teknis tersebut, kata dia, sudah menimbang masukan dari beragam asosiasi pariwisata.

Apa saja pertimbangan tempat wisata dapat dibuka?

Kurleni juga menyampaikan ada tiga pertimbangan suatu tempat wisata dapat kembali dibuka. Menurutnya hal tersebut terlihat dari tingkat risiko wilayah itu apakah masuk zona hijau, kuning, orange atau merah.

Selain itu, pertimbangannya dengan melihat dampak ekonomi dari usaha wisata tersebut.

"Dan risiko penularannya dari kegiatan wisata. Jadi banyak sekali pertimbangan yang harus diambil dalam menetapkan kapan suatu usaha itu akan dibuka," terangnya.

Pertimbangan ini lah yang disebut sebagai pembukaan tempat wisata secara bertahap. Misalnya, kata dia, dari yang dampak ekonomi tinggi tetapi rendah risiko penularannya.

"Demikian juga ketika tingkatannya menengah, dan tinggi. Tapi sekali lagi, ini sangat bergantung lokasi di mana usaha itu dilaksanakan," pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/07/08/165500127/aktivitas-tempat-wisata-dilonggarkan-protokol-kesehatan-tetap-ketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke