Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke Jakarta

Para pelanggan jasa kereta api bisa kembali menggunakan beberapa rangkaian KAJJ yang sebelumnya tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.

Terdapat lima KA tambahan yaitu tiga perjalanan KA Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung pp, KA Bima Gambir-Malang pp, dan KA Sembrani Gambir-Surabaya Pasar Turi pp.

Kendati demikian, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, para calon penumpang yang ingin menggunakan KAJJ wajib mengikuti ketentuan berlaku di masa new normal.

"Misalnya, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain," jelas Eva melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Selain itu, ketentuan lain yang wajib diikuti calon penumpang KAJJ yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Calon penumpang juga bisa menggunakan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, puseksmas bagi daerah yang tidak memiliki test PCR atau Rapid Test.

"Surat itu ditunjukkan pada saat keberangkatan," ujarnya.

Lalu apa saja syarat lengkap orang bisa menggunakan jasa kereta api jarak jauh dari dan menuju Jakarta?

Berikut syarat lengkapnya

Refund 100 persen

Eva menjelaskan, apabila saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Namun demikian, ia mengatakan, penumpang akan mendapatkan uang pengembalian dana atau refund secara 100 persen.

"Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen," terangnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/07/09/210600327/catat-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-dari-dan-ke-jakarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke