Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Panduan Wisata ke Bali Saat New Normal

Namun bagi siapa saja yang hendak pergi ke Bali wajib membawa beberapa persyaratan dokumen. Hal ini dalam rangka memasuki era adaptasi kebiasaan baru.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, terdapat ketentuan kunjungan wisata selama masa pandemi.

Dilansir Antara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, pariwisata Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

Berikut beberapa syarat berwisata ke Bali di era adaptasi baru:

  • Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test

Wisatawan harus memiliki hasil uji swab berbasis PCR atau minimal rapid test non reaktif, sebelum berkunjung ke Bali. Adapun hasil tes Covid-19 tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk Provinsi Bali seperti bandara maupun pelabuhan.

Hasil uji Covid-19 tersebut juga memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak hasil tersebut dikeluarkan.

"Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," ujar Gede seperti dikutip Antara.

Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil uji Covid-19 baik rapid test maupun swab test, wajib mengikuti test tersebut ketika sampai di Bali.

  • Jika rapid test reaktif, wisatawan akan melakukan swab test di Bali

Gede menambahkan, wisatawan yang kedapatan memiliki hasil reaktif pada uji rapid, wajib mengikuti uji tambahan yaitu swab test berbasis PCR di Bali.

Wisatawan juga wajib melakukan karantina di tempat yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Bali selama menunggu hasil uji tersebut keluar.

"Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," jelasnya.

  • Mengisi aplikasi LOVEBALI

Wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum berangkat menuju Bali. Adapun wisatawan dapat mengakses aplikasi tersebut melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id 

Sementara itu, para pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap pengunjung atau wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut.

Wisatawan wajib mengikuti protokol tatanan kehidupan baru

Wisatawan berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali.

Selama berwisata, wisatawan wajib menggunakan masker atau pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membawa hand sanitizer.

Wisatawan juga wajib menjaga jarak minimal satu meter ketika berinteraksi dan duduk. Selain itu, wisatawan juga wajib menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS).

Mengaktifkan GPS

Wisatawan diimbau untuk selalu mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada gadget selama berada di Bali. Hal ini untuk upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

Gede mengatakan, wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.

Ia juga menuturkan, akan ada sanksi apabila wisatawan melanggar apa yang telah ada dalam SE tersebut. Oleh karena itu, wisatawan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

https://travel.kompas.com/read/2020/08/01/093000627/catat-panduan-wisata-ke-bali-saat-new-normal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke