KOMPAS.com - Gunung Prau di Jawa Tengah akan memasuki masa uji coba tahap dua mulai Senin (10/8/2020). Artinya, semua jalur pendakian Gunung Prau dibuka untuk umum.
Pengumuman itu disampaikan melalui Surat Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) Nomor 2020/FKPI-08/01 tertanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberitahuan Pembukaan Jalur Pendakian dalam Masa Uji Coba Tahap Kedua.
Pembukaan itu dibenarkan Ketua FKPI Harsono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
"Benar dibuka untuk umum 10 Agustus. Pada intinya, kami imbau kepada semua calon pendaki agar menaati semua peraturan yang sudah ditentukan," kata dia.
Selain itu, Harsono mengingatkan agar para pendaki selalu menerapkan keselamatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian.
Standar itu sangat penting, mengingat suhu cuaca di kawasan gunung Prau sedang berada pada titik terendah, bahkan sampai minus.
Selain itu, pendaki wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan sehat dari Puskesmas asal maupun basecamp pendakian.
"Basecamp ada dari pihak Puskesmas, tetapi hanya Jumat dan Sabtu saat jam kerja. Contohnya di Basecamp Patak Banteng, Hari Jumat, Sabtu, pada jam kerja," jelasnya.
Berikut ini ketentuan pendakian masa uji coba tahap kedua Gunung Prau:
1. Wajib bawa surat keterangan sehat
Para pendaki yang berasal dari daerah mana pun wajib membawa surat keterangan sehat. Surat tersebut harus ditunjukkan pada saat registrasi pendakian.
Apabila belum memiliki surat keterangan sehat dapat diperoleh di puskesmas basecamp Gunung Prau, seperti Patak Banteng pada Jumat dan Sabtu.
2. Wajib bawa fotokopi KTP atau identitas lainnya
Para pendaki juga wajib membawa fotokopi KTP atau identitas lain dan diserahkan kepada petugas di basecamp.
3. Wajib membawa hand sanitizer
Seluruh pendaki wajib membawa hand sanitizer masing-masing, selain mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Tujuannya agar kebersihan para pendaki tetap terjaga selama kegiatan wisata pendakian Gunung Prau.
4. Wajib memakai dan membawa masker cadangan
Protokol kesehatan Covid-19 di Gunung Prau adalah, pendaki wajib memakai masker dan membawa masker cadangan.
Masker dipakai dengan penggunaan selama kurang lebih 4 jam dan lalu diganti dengan masker cadangan.
5. Wajib membawa perlengkapan pendakian sesuai SOP
Perlengkapan pendakian yang sesuai SOP wajib dibawa pendaki, seperti sleeping bag, matras, peralatan dan bahan masak, tenda, jaket, baju ganti, sarung tangan, dan obat.
Perlengkapan pendakian akan menjadi sorotan, mengingat udara di Gunung Prau yang sedang dingin-dinginnya. Pendaki butuh perlengkapan standar agar terhindar dari kedinginan, bahkan hipotermia
6. Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal
Pada pembukaan tahap kedua tersebut, FKPI telah menaikkan kuota pendakian dari 25 persen menjadi 50 persen.
"Contohnya di Patak Banteng itu 1.200 orang per harinya," kata Harsono.
Selain Patak Banteng, kuota pendakian jalur lainnya, yakni Dieng 500 orang, Dwarawati 200 orang, Kali Lembu 400 orang, Igirmranak 200 orang, dan Wates 500 orang.
7. Tenda diisi 50 persen dari kapasitas normal
Pada tahap kedua pembukaan, FKPI mengatur agar para pendaki mengisi tenda 50 persen dari kapasitas normal.
Contohnya, jika tenda tersebut berisi kapasitas 4 orang saat normal, pada era adaptasi kebiasaan baru, hanya bisa diisi maksimal 2 orang.
8. Peraturan lama masih berlaku
Semua peraturan pendakian Gunung Prau yang telah ada sebelumnya tetap diberlakukan. Salah satu contohnya adalah harga tiket masuk wisata pendakian sebesar Rp 25.000 per orang.
https://travel.kompas.com/read/2020/08/07/200200327/semua-jalur-pendakian-gunung-prau-buka-untuk-umum-mulai-10-agustus
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan