Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Bedanya Hotel Bintang 1-5

Hotel berbintang di Indonesia memiliki tingkat klasifikasi mulai dari bintang satu sampai lima. Sebuah hotel bisa dikatakan hotel berbintang apabila memenuhi standar yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pertimbangan ini dapat dilihat dari beberapa aspek seperti jumlah kamar, fasilitas, dan peralatan yang tersedia di hotel tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM 53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, saat ini tidak ada lagi kriteria yang menyangkut minimal jumlah kamar dan luas ruangan di hotel berbintang.

Menurutnya, hal yang menyangkut minimal jumlah kamar dan luas ruangan hotel berbintang sudah tak berlaku lagi.

"Sudah gak ada lagi kriteria tersebut. Itu kan diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02 tentang Penggolongan Kelas Hotel. Sekarang sudah tak berlaku lagi, jadi mengikuti PerMen yang baru," jelas Maulana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Melihat buku panduan lampiran kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak standar usaha hotel bintang yang diberikan PHRI kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020), berikut isi kriterianya sesuai PerMen Nomor PM 53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel

Kriteria mutlak standar usaha hotel bintang

Hotel berbintang secara umum harus memenuhi tiga aspek standar hotel bintang yaitu produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Sebuah hotel berbintang wajib memenuhi aspek produk yaitu bangunan hotel, penanda arah berupa papan nama hotel, penyediaan tempat parkir termasuk pengaturan lalu lintasnya, lobi hotel, toilet umum, front office, fasilitas makan dan minum beserta ruangannya, kamar tidur tamu lengkap dengan perlengkapan dan kamar mandi.

Khusus poin kamar tidur tamu, hotel bintang juga wajib menyediakan denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri. Poin berikutnya adalah hotel berbintang wajib memiliki unsur dapur atau pantry, kantor, utilitas seperti instalasi air bersih, dan terakhir pengelolaan limbah.

Untuk aspek pelayanan, hotel berbintang wajib memiliki kantor depan, tata graha, area makan dan minum, keamanan, dan kesehatan. Sementara itu untuk aspek terakhir yaitu pengelolaan, hotel bintang harus memiliki unsur struktur organisasi dan peraturan perusahaan.

Selain itu, ada juga unsur manajemen yang mana hotel harus memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan dan pemeliharaan sanitasi, hygiene dan lingkungan.

Unsur terakhir, hotel bintang harus memiliki sumber daya manusia dengan cara melaksanakan sertifikasi kompetensi karyawan.

Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel Bintang Satu

Setiap hotel bintang satu wajib memenuhi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Sama seperti kriteria mutlak hotel bintang, pada aspek produk, sebuah hotel dapat dikategorikan sebagai hotel bintang satu jika memiliki beragam unsur.

Unsur-unsur tersebut di antaranya bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha hotel yang baik dan terawat, penanda arah berupa papan nama hotel yang mudah terlihat, lobi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.

Kemudian, hotel bintang satu juga wajib memiliki front office yang tersedia gerai atau meja kursi dan sertifikat atau plakat tanda bintang sesuai golongan kelas hotel.

Hotel bintang satu harus punya lift untuk tamu jika bangunan di atas lima lantai dari lantai dasar. Selain itu, harus ada toilet umum yang tersedia tempat cuci tangan, sabun dan cermin.

Hotel bintang satu juga harus punya koridor dan menyediakan alat pemadam kebakaran.

Unsur paling penting lainnya adalah kamar tidur tamu yang wajib menyediakan kamar mandi, pintu dengan pengaman, jendela, pencahayaan dan sirkulasi yang baik, penunjuk arah kiblat, tempat tidur, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.

Kamar tamu juga harus ada tanda dilarang mengganggu, tempat penyimpanan pakaian, tersedia lampu baca, tersedia saluran komunikasi internal dan eksternal, dan ada televisi.

Untuk kamar mandi tamu, hotel bintang satu wajib punya minimal fasilitas wastafel, closet, dan shower. Kemudian tersedia air panas dan dingin, tempat sampah, perlengkapan mandi tamu, dan handuk mandi.

Hotel bintang satu juga biasanya punya pantry, daerah penyimpanan atau gudang, ruang karyawan, kantor, utilitas instalasi air bersih, dan pengelolaan limbah.

Untuk aspek pelayanan, hotel bintang satu wajib memenuhi unsur kantor depan, tata graha, restoran, keamanan, kesehatan, dan jam operasional.

Kemudian untuk aspek pengelolaan wajib memenuhi unsur struktur organisasi, manajemen, program pemeliharaan dan perbaikan peralatan, dan sumber daya manusia.

Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel Bintang Dua

Sama seperti hotel bintang satu, hotel bintang dua wajib memenuhi aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Perbedaan antara hotel bintang satu dengan bintang dua terletak pada unsur kamar tidur tamu di mana harus ada night table atau bed side table, tersedia lampu baca, cermin panjang, dan tersedia saluran komunikasi internal dan eksternal.

Selain itu, hotel bintang dua juga berbeda dengan bintang satu karena memiliki ruang rapat. Ruang ini dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan termasuk audio visual.

Hotel bintang dua juga sudah memiliki aspek pelayanan dengan unsur binatu atau menyediakan pelayanan cuci dan setrika baju tamu.

Selebihnya sama dengan kriteria tidak mutlak hotel bintang satu.

Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel Bintang Tiga

Seperti hotel bintang satu dan dua, hotel bintang tiga juga wajib memenuhi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.

Pada aspek produk, perbedaan antara hotel bintang satu, dua, dengan bintang tiga adalah adanya unsur taman atau landscape. Adapun taman bisa berada di dalam atau di luar bangunan hotel, sedangkan tanaman berada di dalam bangunan hotel.

Selain itu, pada aspek produk, hotel bintang tiga juga menghadirkan unsur fasilitas makan dan minum berupa F&B Outlets. Hotel bintang tiga menyediakan ruang makan dan minum, meja kursi makan serta peralatannya, dan tersedia menu.

Lalu, hotel bintang tiga juga harus ada unsur room service yang letaknya berdekatan dengan dapur dan akses ke kamar, menu room service, dan peralatan perlengkapan.

Pada unsur kamar tidur, berbeda dengan hotel bintang satu dan dua, hotel bintang tiga harus ada atau tersedia kamar tipe Suite.

Fasilitas tambahan lainnya yang harus ada di kamar adalah rak koper, jaringan internet, mini bar dan pembuka botol, coffee-tea maker set, serta menyediakan peralatan tulis untuk tamu.

Pada kamar mandi tamu juga harus tersedia fasilitas tambahan yaitu gelas sikat gigi. Hotel bintang tiga juga wajib memiliki unsur sarana olahraga rekreasi dan kebugaran.

Kemudian juga harus ada unsur area penerimaan barang. Selebihnya, fasilitas yang ada sama dengan hotel bintang satu dan dua.

Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel Bintang Empat

Aspek produk, pelayanan dan pengelolaan juga wajib dipenuhi hotel tingkat atas berikutnya yaitu hotel bintang empat.

Hotel bintang empat juga harus ada fasilitas tambahan berupa business center dan area belanja pada aspek produk.

Pada kamar tidur tamu, hotel bintang empat juga harus menyediakan kamar yang sudah dilengkapi dengan sistem penghemat energi.

Kamar tidur juga dilengkapi dengan alat pendeteksi asap dan sprinkler dan punya kamar tidur untuk tamu dengan keterbatasan fisik.

Fasilitas tambahan lainnya adalah kamar memiliki individual safe deposit box, sedangkan untuk kamar mandi tersedia untuk tamu dengan keterbatasan fisik minimal hotel dengan 200 kamar.

Hotel bintang empat juga memenuhi unsur ruang perjamuan atau function room. Ketentuan ini tidak berlaku bagi hotel resort.

Fasilitas lainnya, hotel bintang empat memiliki ruang periksa kesehatan untuk tamu dengan peralatan medis obat-obatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.

Pada aspek pengelolaan, hotel bintang empat juga memenuhi unsur kemitraan dan penggunaan di mana hotel memiliki program kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah.

Selain itu, hotel juga memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel Bintang Lima

Hotel dengan klasifikasi paling tinggi di antara hotel berbintang. Hotel bintang lima memiliki aspek yang harus dipenuhi sama seperti hotel bintang di bawahnya yaitu aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.

Perbedaan dengan hotel bintang sebelumnya, hotel ini memiliki unsur fasilitas makan dan minum yang berbeda.

Hotel bintang lima wajib memiliki restoran dan restoran spesial atau tematik. Untuk restoran spesial ini harus memiliki ruang makan dan minum dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.

Selain itu restoran tematik harus memiliki interior sesuai dengan tema. Hotel bintang lima juga memiliki fasilitas tambahan berupa public bar.

Untuk kamar tidur hampir sama dengan fasilitas yang ada di kamar hotel bintang empat di antaranya fasilitas internet, kamar Suite, hingga mini bar dan pembuka botol.

Sementara itu, untuk kamar mandi tamu, hotel bintang lima harus memiliki telepon paralel dengan kamar tidur.

Fasilitas yang dimiliki hotel bintang lima yang spesial lainnya adalah dapur spesial. Selebihnya sama dengan hotel bintang tiga dan empat.

https://travel.kompas.com/read/2020/08/09/134000527/simak-bedanya-hotel-bintang-1-5

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke