KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) meningkatkan kuota kunjungan di delapan obyek wisata non-pendakian menjadi maksimal 50 persen dari kuota normal.
Adapun delapan destinasi wisata non-pendakian sebelumnya telah dibuka dengan kuota kunjungan maksimal 30 persen.
Melalui rilis BTNGR yang diterima Kompas.com, Selasa (18/8/2020), Kepala BTNGR Dedy Asriady mengatakan, keputusan itu telah berdasarkan arahan dan persetujuan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Berikut ini adalah delapan obyek wisata non-pendakian di TNGR yang kuotanya naik menjadi 50 persen dari kuota normal:
Obyek wisata alam non-pendakian baru di TNGR
Selain meningkatkan kuota pengunjung di delapan destinasi wisata alam non-pendakian, TNGR juga mengaktifkan kembali sejumlah destinasi wisata alam non-pendakian lainnya.
Adapun pembukaan destinasi wisata baru itu dilakukan dengan menerapkan kuota pengunjung maksimal 30 persen.
"Memperhatikan dinamika sosial di masyarakat dan dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan TNGR, maka Balai TNGR juga membuka kunjungan wisata alam non-pendakian pada destinasi wisata alam non-pendakian baru dengan kuota maksimal 30 persen," ujar Dedy.
Berikut destinasi wisata alam non-pendakian baru TNGR yang telah dibuka kembali, beserta kuota kunjungannya:
Dedy melanjutkan, pembukaan tempat wisata itu akan dilakukan dengan pertimbangan kasus Covid-19 di wilayah lokasi tempat tersebut berada.
Hal ini, kata dia, sudah sesuai ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI selaku pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa wilayah wisata yang boleh dibuka adalah daerah zona hijau dan kuning.
"Sehingga, sistemnya nanti bisa jadi buka tutup. Karena sangat bergantung dengan lokasi wisata setempat masuk zona hijau-kuning atau zona merah," kata Dedi.
Oleh karena itu, imbuh dia, sangat butuh kerja sama semua pihak untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 di lokasi wisata tersebut.
Untuk itu, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, ada kewajiban membawa surat bebas dari Covid-19 bagi pengunjung dari luar Provinsi NTB atau membawa surat bebas gejala flu untuk pengunjung dari Pulau Lombok.
Wisatawan juga wajib membawa hand sanitizer dan trash bag penampungan sampah. Adapun waktu operasional destinasi wisata alam non-pendakian TNGR adalah setiap hari mulai pukul 09.00-15.00 Wita.
https://travel.kompas.com/read/2020/08/18/150300827/kuota-wisata-non-pendakian-taman-nasional-gunung-rinjani-naik-jadi-50-persen