Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 4 Syarat Wisatawan Domestik Masuk ke Bali

KOMPAS.com – Sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka kembali pariwisatanya untuk wisatawan nusantara (wisnus) atau domestik, Jumat (31/7/2020), Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan jumlah kedatangan.

Jika berencana untuk berlibur ke Bali, pemerintah setempat berlakukan sejumlah syarat bagi calon wisnus yang akan berkunjung.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali, Selasa (25/8/2020):

1. Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test

Sebelum berkunjung ke Bali, wisatawan harus memiliki hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif. Hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.

Hasil uji Covid-19 harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan. Jika tidak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR atau rapid test, wisatawan wajib mengikuti tes sesampainya di Bali.

Jika hasil pada uji rapid reaktif, maka wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali. Mereka juga wajib mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.

2. Mengisi aplikasi LOVEBALI

Wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum menuju ke sana di laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Sementara itu, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut.

Jika memiliki keluhan atau masalah selama berada di Bali, wisatawan bisa menyampaikannya melalui LOVEBALI.

3. Mengaktifkan GPS

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau untuk selalu mengaktifkan Global Positioning System (GPS) sebagai langkah perlindungan dan pengamanan.

4. Mengikuti protokol kesehatan

Wisatawan yang berlibur di Bali wajib mengikuti protokol adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai ketentuan Pemprov Bali.

Selama berwisata, mereka wajib memakai masker atau pelindung wajah, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membawa hand sanitizer.

https://travel.kompas.com/read/2020/08/25/203100827/ini-4-syarat-wisatawan-domestik-masuk-ke-bali

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke