JAKARTA, KOMPAS.com – Empat destinasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dibuka secara bertahap sejak 27 Juni 2020.
Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh calon wisatawan yakni sebagai berikut yang telah Kompas.com rangkum, Rabu (26/8/2020).
Setiap wisatawan yang berasal dari luar NTB wajib membawa hasil tes swab PCR negatif yang berlaku selama 14 hari sejak hasil dikeluarkan.
Nantinya, hasil tes Covid-19 non-reaktif tersebut harus ditunjukkan kepada petugas di Bandara Internasional Lombok.
Jika penumpang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid tes, maka wisatawan bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
Usai menunjukkan hasil tes swab PCR, wisatawan diwajbkan untuk menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat wisata tujuan.
Namun, syarat ini berlaku jika pada saat kedatangan di Bandara Internasional Lombok, wisatawan terdeteksi memiliki gejala Covid-19
Selain itu, terdapat syarat terbaru yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk naik pesawat udara selama era new normal:
https://travel.kompas.com/read/2020/08/27/085000627/simak-syarat-terbaru-wisata-ke-lombok
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan