Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Syarat Terbaru Wisata ke Lombok

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat destinasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dibuka secara bertahap sejak 27 Juni 2020.

Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh calon wisatawan yakni sebagai berikut yang telah Kompas.com rangkum, Rabu (26/8/2020).

  • Bawa hasil tes swab PCR

Setiap wisatawan yang berasal dari luar NTB wajib membawa hasil tes swab PCR negatif yang berlaku selama 14 hari sejak hasil dikeluarkan.

Nantinya, hasil tes Covid-19 non-reaktif tersebut harus ditunjukkan kepada petugas di Bandara Internasional Lombok.

Jika penumpang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid tes, maka wisatawan bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

  • Karantina

Usai menunjukkan hasil tes swab PCR, wisatawan diwajbkan untuk menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat wisata tujuan.

Namun, syarat ini berlaku jika pada saat kedatangan di Bandara Internasional Lombok, wisatawan terdeteksi memiliki gejala Covid-19

Selain itu, terdapat syarat terbaru yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk naik pesawat udara selama era new normal:

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari, atau;
  • Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 15 hari pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android , dan tautan berikut untuk iOS.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.

https://travel.kompas.com/read/2020/08/27/085000627/simak-syarat-terbaru-wisata-ke-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke