Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk ke Obyek Wisata di Manggarai Barat Kini Wajib Bayar Retribusi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Rinus mengatakan, pemerintah daerah setempat akan memungut retribusi masuk ke sejumlah tempat wisata di wilayah itu.

Pernyataan itu ia sampaikan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).

Menurut Rinus, retribusi itu ditujukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan pendapatan asli daerah.

Retribusi itu, lanjut dia, mulai diberlakukan bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (14/8/2020).

Tempat wisata yang dikenai retribusi, antara lain adalah Gua Rangko dan Air Terjun Cunca Wulang.

Untuk biaya retribusi, lanjut Rinus, berbeda-beda. Wisatawan asing sebesar Rp 50.000, kemudian wisatawan nusantara Rp 20.000, dan wisatawan lokal Rp 10.000.

Ia melanjutkan, para pengunjung yang berwisata di obyek wisata daerah Manggarai Barat juga Wajib menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan pengecekan suhu tubuh.

"Sebelum masuk ke obyek wisata, pengunjung harus dites suhu tubuh dan juga wajib pakai masker," kata Rinus.

https://travel.kompas.com/read/2020/08/29/143200627/masuk-ke-obyek-wisata-di-manggarai-barat-kini-wajib-bayar-retribusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke