Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika PSBB Lagi, Waketum DPP Asita Harap Pengusaha Travel Agent Tak Potong Gaji Karyawan

KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Asita Budijanto Ardiansjah berharap pengusaha travel agent tidak memotong gaji karyawan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diterapkan.

"Mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari perusahaan supaya tidak memotong kembali gaji dan sebagainya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Meski begitu, ia juga mengakui bahwa kebijakan itu sangat sulit dilakukan para pengusaha. Di masa sekarang, kondisi sulit tidak hanya dialami oleh tenaga kerja, melainkan juga para pengusahanya.

"Karena yang susah kan semua sekarang susah. Bukan pekerja saja, pengusaha juga susah," tambah dia.

Enggan minta Pemprov revisi keputusan PSBB

Kondisi yang tak pasti ini membuat sektor pariwisata, khususnya travel agent makin merosot dan bahkan hampir putus asa.

Ia mengatakan kondisi terkini dari para pelaku pariwisata sudah di tahap kehilangan harapan jika PSBB kembali diberlakukan.

"Ini kondisinya sudah hopeless semua mas, saya cek di grup tadi. Enggak cuma dari travel agent, tetapi semua pelaku pariwisata, seperti hotel, restoran, dan event organizer. Jadi kondisi sekarang masih belum pulih benar, tiba-tiba dihajar lagi," imbuh Budijanto.

Ketika ditanya apakah akan memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PSBB, pihaknya mengaku tidak akan meminta revisi terkait kebijakan ini.

"Saya anggap ini sudah langkah yang paling baik. Saya rasa Pak Gubernur tidak mungkin mengambil keputusan tanpa ada alasannya. Artinya, dia pasti tahu kondisi sekarang ini di lapangan seperti apa, terutama di DKI Jakarta," urainya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberlakukan kembali PSBB total mulai Senin (14/9/2020).

Pada PSBB kedua ini, pembatasan akan berlaku seperti semula, di mana ada penutupan di beberapa tempat, seperti tempat wisata dan rekreasi. Kegiatan perkantoran juga akan dikembalikan ke sistem work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

https://travel.kompas.com/read/2020/09/11/131300727/jika-psbb-lagi-waketum-dpp-asita-harap-pengusaha-travel-agent-tak-potong-gaji

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke