Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

13 Syarat Terbaru Wisata ke Gunung Bromo, Usia 10 Tahun Boleh Masuk

KOMPAS.com – Sejak Jumat (28/8/2020) mulai pukul 13:00 WIB, aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka kembali.

Protokol kesehatan di era new normal pun diterapkan dalam rangka pembukaan kembali secara bertahap atau reaktivasi wisata tersebut.

Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga menerapkan serangkaian aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung.

Jika ada pengunjung yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanks, mulai dari pembinaan hingga blacklist untuk memasuki kawasan.

Berdasarkan informasi dari Instagram @tnbromotenggersemeru, Sabtu (12/9/2020), pihak BBTNBTS akan melakukan reaktivasi Tahap II yang berlaku mulai Senin (14/9/2020) dan menambah syarat kunjungan terbaru.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru ke Gunung Bromo yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (13/9/2020):

1. Beli tiket online

Wisatawan hanya bisa membeli tiket masuk secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

2. Bawa surat keterangan sehat

Sebelum berkunjung atau berwisata ke kawasan TNBTS, pengunjung harus berada dalam keadaan sehat. Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter terlebih dahulu.

3. Ada batas usia pengunjung

Wisatawan yang diperkenankan untuk berkunjung dan berwisata di kawasan TNBTS hanya yang berusia 10–60 tahun.

Sebelumnya pada reaktivasi Tahap I, hanya wisatawan berusia 14–60 saja yang boleh berkunjung ke kawasan TNBTS.

4. Wajib cek suhu tubuh

Saat memasuki kawasan TNBTS, pengunjung wajib melalui prosedur pemeriksaan suhu tubuh dua kali dengan jarak pemeriksaan 5 menit.

Jika sudah diperiksa dua kali dan suhu tubuh tetap lebih dari 37,30 derajat celcius, wisatawan tidak diizinkan masuk.

5. Wajib pakai masker dan sarung tangan

Selama berada di kawasan TNBTS, wisatawan wajib memakai masker dan sarung tangan. Jika tidak membawanya, pengunjung bisa membeli dari para pedagang di area TNBTS.

Pengunjung tidak perlu khawatir karena para pedagang sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan face shield.

6. Wajib bawa hand sanitizer atau sabun cair

Pihak TNBTS memang telah menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik wisata, termasuk di pintu masuk.

Meski begitu,wisatawan wajib membawa hand sanitizer atau sabun cair masing-masing untuk cuci tangan.

7. Pakai peralatan pribadi

Pihak BBTNBTS mewajibkan para calon pengunjung untuk menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain.

8. Jaga jarak

Selama berada di kawasan TNBTS, wisatawan wajib menerapkan aturan jaga jarak dengan pengunjung lain. Tidak hanya itu, mereka juga dilarang berkerumun dan selalu tertib.

9. Jaga etika batuk dan bersin

Saat berkunjung, wisatawan wajib menjaga etika batuk dan bersin dengan cara menutup area mulut dan hidung menggunakan tisu, masker, atau dengan siku. Mereka juga dilarang meludah sembarangan.

10. Kuota kunjungan di area wisata

Pihak TNBTS menerapkan kuota kunjungan yang dibatasi di lima site wisata. Untuk Site Bukit Cinta, kuotanya hanya 42 orang per hari.

Sementara Site Pananjakan 250 orang per hari, Site Bukit Kedaluh 129 orang per hari, Site Savana Teletubies 694 orang per hari, dan Site Mentigen 150 orang per hari.

Untuk pembelian karcis, satu karcis hanya berlaku untuk satu site wisata yakni site sunrise view point, site laut pasir, dan site savana.

Jika wisatawan memilih untuk berkunjung ke site savana, mereka hanya dapat ke site sunrise view point setelah pukul 08.00 WIB. Site sunrise view point terdiri dari Bukit Cinta, Bukit Kedaluh, Pananjakan, dan Mentigen.

11. Dilarang ke Kawah Bromo

Berdasarkan rekomendasi PVMBG PGA Cemorolawang, wisatawan dilarang ke Kawah Bromo. Batas radius aman adalah 1 kilometer dari kawah.

12. Wajib bawa turun sampah

Guna menjaga kebersihan fasilitas publik, wisatawan harus mematuhi aturan untuk membawa turun kembali sampah.

Beberapa tempat publik seperti mushola, toilet, tempat parkir, dan lainnya harus tetap bersih dari sampah.

13. Batas maksimal kendaraan

Pihak TNBTS membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan atau jasa angkutan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.

Bagi yang menggunakan jip, kapasitasnya hanya diperbolehkan untuk satu pengemudi dan tiga penumpang. Sementara motor hanya satu pengemudi dan satu penumpang.

https://travel.kompas.com/read/2020/09/13/131447727/13-syarat-terbaru-wisata-ke-gunung-bromo-usia-10-tahun-boleh-masuk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke