Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Buat Paspor Masih Sama, Wajib Daftar Online Sebelum ke Kantor Imigrasi

KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membuat paspor masih dapat dilayani meski di tengah pandemi.

Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuka kembali layanan paspor untuk masyarakat sejak Senin (15/6/2020) setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan layanan pada Selasa (24/3/2020).

Tiga bulan sejak buka kembali, bagaimana kabar terbaru dari pelayanan paspor? Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pelayanan paspor masih sama seperti saat dibuka kembali pada Juni 2020.

"Proses pelayanan paspor masih sama. Untuk antrean diajukan melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (Apapo)," kata dia kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Arvin melanjutkan, kuota antrean akan dibuka setiap Jumat mulai 14.00 WIB. Karena melayani di masa pandemi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengunjung dan pekerja kantor imigrasi.

Semua orang yang mengunjungi kantor imigrasi harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kantor imigrasi juga membatasi kapasitas pengunjung, yaitu hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Prosedur membuat paspor saat pandemi

Bagi kamu yang ingin membuat paspor di masa pandemi, simak beberapa alur prosedurnya berikut ini:

1. Daftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).

Ini merupakan langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum datang ke kantor imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor.

Caranya, kamu tinggal mengunduh APAPO melalui Google Play Store atau App Store secara gratis di gadge.

Kemudian, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan selanjutnya, mulai dari memilih kantor imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Selesai melakukan pendaftaran online, kamu wajib membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.

Kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen, seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian, kamu juga wajib membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli beserta fotokopinya.

Tak lupa, siapkan pula meterai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Selanjutnya, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas imigrasi.

Petugas mengecek persyaratan dokumen

Selesai menunjukkan kode booking pada petugas, kamu akan diminta menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Apabila sudah lengkap, kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Jangan lupa untuk datang ke kantor imigrasi dengan berpakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

Proses foto, sidik jari, dan wawancara

Tahapan berikutnya, kamu akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Perhatikan kembali pakaian yang akan kamu kenakan sebelum datang ke Kantor Imigrasi. Ketika datang ke sana, pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah dan tidak memakai baju berwarna putih.

Pakaian yang rapi itu akan membuat foto paspor tampak layak saat diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Untuk celana, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

Mendapatkan kode pembayaran

Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara pun selesai. Pemohon akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

Pembayaran paspor dapat dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara. Pembayaran dapat dilakukan di semua bank.

Sekadar informasi, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Tunggu paspor datang ke rumah atau ambil di kantor imigrasi

Pemohon paspor dibebaskan untuk mengambil paspor dengan cara dikirim melalui PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri di kantor imigrasi.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran. Apabila mengambil paspor di kantor imigrasi, tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku karena masih masa pandemi.

Adapun, biaya pembuatan paspor dibagi dua. Untuk paspor non-elektronik Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.

https://travel.kompas.com/read/2020/09/22/180600127/cara-buat-paspor-masih-sama-wajib-daftar-online-sebelum-ke-kantor-imigrasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke